Pencuri Kotak Amal 29 Masjid Ditangkap

BONTANG -Seorang pemuda berinisial MJ (19) berhasil ditangkap setelah melakukan pencurian kotak amal di 29 masjid di Kota Bontang, Kalimantan Timur. Hasil curiannya digunakan untuk mabuk minuman keras dan berjudi online, menurut pengakuannya kepada polisi.

MJ yang merupakan warga Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, diringkus warga saat mencoba membobol kotak amal di Masjid Al-Mu’min, Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, Minggu (12/10/2025). Warga yang memergoki aksi pelaku segera menyerahkannya ke petugas Satreskrim Polres Bontang.

“Pelaku sudah lama menjadi target kami karena seringnya laporan pencurian kotak amal di berbagai masjid,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim AKP Randy Anugrah Putranto.

Dari hasil pemeriksaan, MJ mengaku telah beraksi di 29 titik berbeda di tiga kecamatan: Utara, Selatan, dan Barat, termasuk masjid, musala, hingga satu toko sembako, sejak Juni hingga Oktober 2025. Pelaku mencongkel kotak amal menggunakan tang dan kunci T, dengan aksinya selalu dilakukan malam hingga dini hari. Total hasil curiannya diperkirakan mencapai Rp9,1 juta.

Lokasi pencurian tersebut mencakup Masjid Kodim, Musala Al Hidayah RT 02 Bontang Baru, Masjid Al Hayat Api-Api, Musala At-Taubah Gang Atletik 11, Masjid Tua Al-Wahhab Bontang Kuala, dan satu toko sembako di Kelurahan Api-Api. Selanjutnya, Masjid At-Tanwir Bontang Kuala, Masjid Hibatullah Lang-Lang, Musala Wihdatul Ummah Rawa Indah (SMP 7), Masjid Ar-Raudhah Rawa Indah, Masjid Roudlotuth Tholibin Tanjung Laut, Masjid Al-Mubarak Lengkol, Musala Al Jamilun Lengkol, Musala An-Nur Gang Losari, serta Masjid Nurul Ma’mun Berbas Pantai juga menjadi target. Pada September 2025, aksi dilanjutkan di Musala Al Mujahidin Tanjung Laut, Masjid Baitul Iman Gang Bone 1, Masjid At-Taqwa Lengkol, Masjid Baitul Huda Gunung Sari, dan Masjid Al-Anshor RT 17 Gunung Elai. Terakhir, pada Oktober 2025, pelaku menargetkan Masjid As-Salam Berbas Pantai, Masjid Al-Baitsu Tanjung Laut, Masjid Al-Muflikhuun Gang Polo Air, Masjid Al-Mubharok Pisangan, Masjid Al-Fattah Pisangan, Masjid Darussalam Hop 5, Masjid Nurul Ilmi Yabis, Masjid Asy-Syifa RT 07 Kanaan Bontang Barat, dan Masjid Al-Amin Gunung Telihan.

Barang bukti yang disita polisi berupa satu unit sepeda motor, satu tang lancip, satu kunci T, satu masker, dan sebelas gembok kotak amal yang sudah dirusak. Saat ini, MJ mendekam di Mapolres Bontang untuk penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun. Polisi juga masih menelusuri kemungkinan ada lokasi lain yang belum diakui pelaku.

AKP Randy menambahkan, “Kami masih mendalami pengakuan pelaku dan menelusuri kemungkinan ada lokasi lain yang belum diakui.” Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat dan pengelola masjid untuk meningkatkan pengawasan dan keamanan, mengingat pelaku nekat mengulang aksi di banyak lokasi selama berbulan-bulan.[]

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com