TABALONG – Seorang pria berusia 40 tahun berinisial HAR, warga Desa Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong. Ia ditangkap atas dugaan kasus pencurian yang terjadi pada Jumat subuh (09/05/2025) di Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayadipura melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari laporan seorang pria berinisial RUS (48), warga Desa Pataro, Kecamatan Herlang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Menurut laporan korban, kejadian bermula ketika ia hendak pindah ke Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Pada tanggal 8 Mei 2025, pelaku menawarkan jasa angkutan menggunakan mobil travel yang telah ia pesan sebelumnya. Tawaran itu diterima korban yang saat itu tengah bersiap melakukan perjalanan bersama keluarganya.
Perjalanan mereka terhenti sementara saat tiba di Kecamatan Kelua, Tabalong, pada 9 Mei subuh. Mereka memutuskan beristirahat di sebuah masjid. Namun, saat korban dan keluarganya keluar dari mobil, mereka mendapati kendaraan beserta seluruh barang bawaan telah raib. Pelaku diduga melarikan diri ketika kesempatan terbuka. “Saat hendak melanjutkan perjalanan, korban tidak menemukan pelaku, kendaraan, maupun barang-barangnya,” jelas Iptu Joko, Selasa (03/06/2025).
Korban sempat menunggu hingga sore hari, namun keberadaan pelaku tidak juga diketahui dan nomor ponselnya sudah tidak aktif. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiel sekitar Rp18 juta. Ia kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tabalong.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo melakukan penyelidikan. Upaya tersebut membuahkan hasil, dengan tertangkapnya pelaku di sebuah rumah di Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada Kamis (29/5) sore.
Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Tabalong untuk menjalani proses hukum. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu KTP, satu unit sepeda motor matik warna hitam berikut STNK, serta dokumen-dokumen penting milik korban seperti ijazah, rapor, surat nikah, kartu keluarga, hingga berbagai perabot rumah tangga. Penyidik masih mendalami keterangan pelaku guna memastikan apakah ada korban lain atas modus serupa. []
Redaksi11