JAKARTA – Upaya menjual barang curian justru menjadi titik balik penangkapan pelaku pencurian raket padel di arena Padel Smash, Pasar Minggu. Berkat jejak digital di marketplace, polisi berhasil mengendus keberadaan pelaku dengan menyamar sebagai calon pembeli.
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Dwi Manggalayuda mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari unggahan korban di media sosial terkait kehilangan raket padel miliknya. Informasi tersebut menjadi pintu masuk bagi polisi untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.
“Kami membuka marketplace. Biasanya pelaku pencurian itu setelah mengambil barang langsung diposting. Saat kami cari di marketplace, ditemukan akun yang memposting raket padel yang mirip dengan milik korban,” kata Dwi dalam informasi yang diterima, Sabtu (13/12/2025).
Setelah menemukan indikasi kuat, polisi kemudian menghubungi korban melalui pesan langsung atau direct message (DM) dan meminta korban datang ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk membuat laporan resmi. Laporan tersebut dibuat pada Selasa (09/12/2025), meski peristiwa pencurian terjadi lebih dahulu, yakni Jumat (05/12/2025).
“Setelah korban membuat laporan, kami langsung melakukan penyelidikan terkait raket yang hilang,” ujar Dwi.
Dalam proses penyelidikan, polisi mengonfirmasi raket padel yang ditawarkan di marketplace kepada korban. Korban memastikan raket tersebut identik dengan raket miliknya yang hilang. Temuan itu semakin menguatkan dugaan bahwa pelaku pencurian juga berperan sebagai penjual barang curian.
Polisi kemudian menghubungi akun penjual raket dan berpura-pura menjadi pembeli. Komunikasi dilakukan melalui DM hingga tercapai kesepakatan pertemuan.
“Kami melakukan DM kepada terduga pelaku dan janjian untuk pembelian raket tersebut,” kata Dwi.
Transaksi disepakati berlangsung di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Selasa (09/12/2025). Saat pelaku datang membawa raket padel yang ditawarkan, tim operasional Polres Metro Jakarta Selatan langsung bergerak dan mengamankannya di lokasi.
“Saat di TKP dan ditanya, pelaku mengakui bahwa dialah yang mengambil raket padel milik korban,” ujar Dwi.
Pelaku diketahui berinisial TAR (19), seorang mahasiswa. Berdasarkan keterangan polisi, raket padel tersebut dibeli korban dengan harga Rp 7,7 juta. Namun, pelaku nekat menjualnya kembali di marketplace dengan harga Rp 4 juta.
“Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan berdasarkan Pasal 362 KUHP tentang pencurian,” kata Dwi.
Aksi pencurian tersebut terekam kamera pengawas atau CCTV di arena padel dan sempat viral di media sosial Instagram. Dalam rekaman yang beredar, pelaku terlihat memantau situasi arena, mengambil raket dari rak penyimpanan, memasukkannya ke dalam tas selempang, lalu meninggalkan lokasi dengan tenang seolah tidak terjadi apa-apa.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa jejak digital kerap menjadi bumerang bagi pelaku kejahatan, terutama ketika barang hasil curian diperdagangkan secara terbuka di ruang daring. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan