SULAWESI SELATAN – Seorang pria berinisial AS (40) di Sulawesi Selatan resmi bebas setelah kasus pencurian yang menjeratnya dihentikan melalui mekanisme restorative justice (RJ). AS sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 363 ayat 1 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Ia diketahui mencuri satu tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram di Kabupaten Bone pada Juli 2025.
Kajati Sulsel, Agus Salim, menjelaskan bahwa peristiwa itu bermula ketika AS memanjat pagar sekolah dan mengambil tabung gas dari kantin milik PW (60). “Sekitar pukul 02.22 Wita, di lingkungan sekolah tersangka memanjat pagar, merusak CCTV di kantin, dan kemudian mengambil satu buah tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram dari dalam kantin,” jelas Agus, Rabu (01/10/2025).
Setelah tabung gas dicuri, AS menukarkannya di warung kelontong dengan rokok, mi, dan sepiring nasi. Kejaksaan kemudian memutuskan untuk menghentikan penuntutan setelah melakukan profiling terhadap tersangka dan menimbang beberapa faktor penting, termasuk nilai kerugian yang relatif kecil, yakni di bawah Rp 2,5 juta.
Agus menambahkan, restorative justice diterapkan karena korban dan tersangka telah berdamai tanpa syarat. Selain itu, AS merupakan pelaku baru dan bukan residivis. “Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan berdasarkan hasil penelusuran, tersangka tidak pernah terlibat dalam tindak pidana sebelumnya,” kata Agus.
Pertimbangan kemanusiaan juga menjadi dasar penerapan restorative justice. AS dikenal sebagai pribadi baik, pekerja keras, dan bertanggung jawab terhadap keluarganya. “Permohonan restorative justice diberikan setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang keadilan restorative,” tambah Agus.
Setelah disetujui, AS dibebaskan dengan syarat menjalani sanksi sosial, yakni membersihkan kantor lurah selama satu bulan. Keputusan ini diambil untuk menegakkan prinsip zero transaksional, sekaligus menjaga kepercayaan pimpinan dan publik terhadap penyelesaian perkara hukum.
Kasus ini menyoroti penerapan restorative justice sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana ringan yang berfokus pada pemulihan korban dan tanggung jawab sosial pelaku, tanpa harus menempuh proses pengadilan panjang. Langkah ini diharapkan memberikan pelajaran bahwa hukum juga dapat mempertimbangkan konteks sosial dan kemanusiaan dalam menangani pelanggaran ringan. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan