SAMARINDA – Polresta Samarinda mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan berupa kabel Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) yang terjadi di Jalan Letjen Soeprapto, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu. Dua tersangka berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Wakasatreskrim Polresta Samarinda, AKP Teguh Wibowo, menjelaskan bahwa tindak pidana pencurian tersebut terjadi dalam dua waktu berbeda, yakni pada Jumat (06/02/2026) sekitar pukul 13.00 WITA dan Minggu (08/02/2026) sekitar pukul 17.30 WITA. Aksi para pelaku menyebabkan terganggunya fasilitas penerangan jalan umum, yang berdampak langsung terhadap kenyamanan dan keselamatan masyarakat pengguna jalan.
“Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang segera kami tindaklanjuti melalui penyelidikan intensif. Terjadi di Jalan Letjen Soeprapto, Samarinda Ulu, dalam dua waktu berbeda, yakni pada Jumat (06/02) sekitar pukul 13.00 WITA dan Minggu (08/02) sekitar pukul 17.30 WITA,” ujar AKP Teguh Wibowo melalui pres rilis yang diterima media ini, Rabu (11/02/2026).
Dua tersangka yang telah diamankan berinisial H dan RA (25). Berdasarkan hasil penyelidikan, keduanya diduga berperan dalam pencurian kabel LPJU dengan modus menyamar sebagai pekerja proyek. Para pelaku mengenakan rompi proyek dan berpura-pura melakukan perbaikan trotoar agar tidak menimbulkan kecurigaan warga sekitar.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa RA terlibat setelah diajak oleh seorang pelaku lain berinisial N yang kini masih buron. Dalam aksinya, para pelaku memotong kabel LPJU sepanjang kurang lebih tiga meter, kemudian membawa hasil curian tersebut ke tempat tinggal sementara mereka.
Petugas Satreskrim Polresta Samarinda melakukan serangkaian langkah penyelidikan, termasuk mengumpulkan keterangan saksi dan menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian. Dari rekaman tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan pelaku hingga akhirnya melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti.
Selain menyampaikan perkembangan kasus, AKP Teguh Wibowo juga meluruskan sejumlah informasi yang sempat beredar di masyarakat dan dinilai tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta penyidikan. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.
“Setiap penanganan perkara kami lakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah. Kami mengajak masyarakat untuk bijak menyikapi informasi dan mempercayakan proses hukum kepada kepolisian,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara itu, aparat kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, S.I.K., M.H., melalui jajaran Satreskrim menegaskan komitmen institusinya untuk merespons cepat setiap laporan masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Samarinda. Polresta Samarinda juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam menjaga lingkungan dengan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan, guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa di kemudian hari. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan