PONTIANAK – Upaya pencurian yang dilakukan dua pemuda di kawasan Pontianak Barat berakhir gagal setelah aksi mereka dipergoki warga dan langsung ditangani aparat kepolisian. Kejadian tersebut berlangsung pada Jumat 19 Desember 2025 sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Apel, Kecamatan Pontianak Barat, saat aktivitas warga tengah ramai.
Dua pemuda berinisial AS dan GR diduga mencoba memanfaatkan kelengahan korban yang sedang berada di sebuah konter handphone. Namun, niat mereka untuk membawa kabur barang berharga tidak berjalan mulus karena aksi tersebut segera diketahui masyarakat sekitar.
Kapolsek Pontianak Barat, AKP Basuki melalui Kanit Reskrim Polsek Pontianak Barat, Ipda Alvon Oktobertus membenarkan adanya peristiwa pencurian tersebut. ”Kejadianya itu sekitar jam 11.30 Wib, siang hari anggota yang sedang melakukan patroli menemukan keramaian warga dijalan Apel, dan melihat AS dan GR sedang diamankan Warga,” kata Ipda Alvon Oktobertus pada Sabtu (20/12/2025).
Menurutnya, kehadiran anggota polisi yang tengah berpatroli menjadi faktor penting untuk mencegah situasi berkembang tidak terkendali. Setelah diamankan dari warga, kedua pemuda tersebut langsung dibawa ke Mapolsek Pontianak Barat guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
”Setelah dibawah ke Mapolsek, terungkap bahwa AS dan GR melakukan tindak pidana pencurian sebuah Hanphone dan satu unit Sepeda Motor disebuah Konter Handphone,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa aksi pencurian bermula ketika kedua pelaku melihat korban memasuki sebuah konter handphone. Saat itu, handphone korban masih berada di dashboard sepeda motor yang terparkir di depan konter. Kesempatan tersebut kemudian dimanfaatkan pelaku untuk beraksi.
”Keduanya melihat ada sebuah handphone didasbord kendaraan itu, melihat kejadian itu, korban berteriak dan lalu kedua tersebut melarikan diri dengan motor korban, namun aksinya diketahui warga dan langsung dihentikan, beberapa saat kemudian anggota polsek barat yang sedang melakukan patroli mengamankan keduanya agar tidak menjadi amukan massa,” pungkasnya.
Tidak ada korban luka dalam peristiwa tersebut. Namun, kejadian ini kembali menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan masyarakat, terutama saat meninggalkan barang berharga di kendaraan. Kepolisian juga mengapresiasi peran aktif warga yang sigap melaporkan dan mencegah terjadinya tindak pidana lebih lanjut.
Saat ini, AS dan GR telah diamankan di Mapolsek Pontianak Barat dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. []
Admin04
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan