NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan melalui Dinas Pendidikan mulai menerapkan sistem seleksi berbasis digital untuk penerimaan peserta didik baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026. Kebijakan ini berlaku untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri, dan direncanakan berlangsung secara serentak mulai 1 hingga 6 Juli 2025.
Kepala Dinas Pendidikan Nunukan, Akhmad, menyampaikan bahwa tahun ini menjadi momentum penting dalam pelaksanaan SPMB karena untuk pertama kalinya seluruh pendaftaran SMP negeri dilakukan secara daring. Sebelumnya, sebagian besar sekolah masih mengandalkan sistem manual. “Untuk jenjang SMP negeri, tahun ini seluruh pendaftaran dilakukan secara online dan serentak, menggantikan sistem manual yang sebelumnya masih digunakan di sebagian besar sekolah yang ada di Nunukan,” ujar Akhmad, Sabtu (14/06/2025).
Pendaftaran berbasis digital ini memberikan keleluasaan bagi calon peserta didik dan orang tua. Mereka dapat memilih hingga tiga sekolah, dan jika tidak diterima di pilihan pertama, sistem akan secara otomatis memproses ke sekolah pilihan berikutnya.
Sementara itu, sistem seleksi untuk jenjang SD dan SMP mengacu pada skema kuota yang mempertimbangkan aspek domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Untuk tingkat SD, alokasi jalur domisili sebesar 70 persen, jalur afirmasi sebanyak 25 persen, dan jalur mutasi 5 persen. Sedangkan untuk SMP Negeri, jalur domisili tersedia 40 persen, afirmasi 25 persen, prestasi 30 persen, dan mutasi 5 persen.
Dalam sistem baru ini, istilah “zonasi” yang sebelumnya dikenal dalam PPDB kini diklasifikasikan ke dalam jalur domisili. Pendekatan ini tetap mengedepankan prinsip pemerataan akses pendidikan, sekaligus memperhatikan kondisi sosial dan geografis wilayah Nunukan.
Akhmad menekankan pentingnya kesiapan para orang tua maupun calon siswa dalam menghadapi tahapan ini. Ia mengimbau agar seluruh berkas dan dokumen yang diperlukan sudah dipersiapkan sejak dini agar proses pendaftaran dapat berjalan lancar. “Diharapkan para orang tua atau peserta didik sudah dapat mempersiapkan diri dan berkas persyaratannya sejak saat ini,” kata Akhmad.
Digitalisasi dalam proses SPMB ini merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik yang lebih efisien dan transparan. Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya menyederhanakan proses pendaftaran, tetapi juga memberikan kepastian dan pemerataan kesempatan bagi semua peserta didik, terutama mereka yang berada di wilayah-wilayah terpencil. [] Admin03