Penembak Petani Sawit Bengkulu Selatan Ditangkap, Senjata Disita

BENGKULU – Kepolisian Resor Bengkulu Selatan menetapkan AH sebagai tersangka dalam kasus penembakan lima petani di Kecamatan Pino Raya. Insiden terjadi pada Senin (24/11/2025) saat PT. Agro Bengkulu Selatan (ABS) hendak membuka jalan kebun yang dihalangi warga.

Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Awilzan, menyatakan AH, yang sebelumnya berstatus saksi, kini resmi menjadi tersangka. “Setelah terpenuhi syarat formil dan materil kami menetapkan AH dari status saksi ditingkatkan menjadi tersangka,” ujar Awilzan dalam konferensi pers, Jumat (19/12/2025). “Kemudian akan dilanjutkan ke tahap penyidikan berikutnya.”

Awilzan menegaskan, senjata api yang digunakan AH tidak berizin atau ilegal. “AH mendapatkan senjata dengan cara membeli dari seseorang seharga Rp 4 juta,” katanya. “Sementara orang tempat AH membeli senjata api tersebut dinyatakan telah meninggal dunia karena kecelakaan bermotor,” tambah Kapolres.

AH dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur kepemilikan dan penggunaan senjata api, amunisi, serta bahan peledak. Senjata beserta empat selongsong peluru dan satu proyektil telah dikirim ke Palembang untuk diuji di laboratorium balistik. “Kami mengeluarkan tiga laporan; untuk kepemilikan senjata api tersangka sudah ditetapkan. Sementara dua laporan lain masih berproses,” imbuh Awilzan.

Sebelumnya, lima petani ditembak pihak keamanan perusahaan akibat ketegangan terkait pembukaan jalan perkebunan kelapa sawit PT ABS. Dari pihak perusahaan, satu karyawan mengalami luka serius dan dirawat di rumah sakit, sedangkan lima warga terkena tembakan.

Kasus ini menyoroti konflik lahan perkebunan dan hak petani, sekaligus menimbulkan perhatian publik terkait praktik keamanan perusahaan swasta yang menggunakan senjata api ilegal. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com