BARITO UTARA – Lemahnya sistem pengamanan di kawasan industri kembali memakan korban jiwa. Seorang pria berinisial RE (39) tewas tertembak di area penggilingan batu (crusher) PT Sukma Surya 234, Desa Bayas, Kabupaten Barito Utara, setelah penjaga lokasi diduga bertindak di luar prosedur keamanan.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Senin (26/01/2026) dan kini menyeret tiga orang sebagai tersangka dalam perkara berbeda, mulai dari dugaan pencurian hingga tindak pidana penembakan.
Kepolisian Resor Barito Utara memastikan pelaku penembakan merupakan penjaga lokasi crusher berinisial A (19). Senjata api rakitan laras panjang yang digunakan pelaku turut diamankan sebagai barang bukti.
“Pelaku sudah kami amankan bersama senjata rakitan dan perlengkapannya. Saat ini yang bersangkutan ditahan untuk kepentingan penyidikan,” kata Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra WP, dalam keterangan pers, Jumat (30/01/2026).
Dari lokasi kejadian, polisi juga mengamankan sejumlah barang milik korban, di antaranya helm, pakaian, alas kaki, serta uang tunai.
Penyidik menilai tindakan pelaku dipicu luapan emosi akibat maraknya pencurian di area crusher. Namun, langkah yang diambil justru berujung fatal. “Pelaku tidak menempuh prosedur pengamanan. Saat melihat orang yang dicurigai, ia langsung mengambil tindakan sendiri tanpa koordinasi,” ujar Iptu Novendra.
Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Ricky Hermawan menjelaskan, sebelum kejadian, penjaga sempat melakukan patroli rutin dan menemukan indikasi pencurian berupa ceceran oli di tanah. “Setelah menemukan tanda-tanda tersebut, pelaku pulang mengambil senjata rakitan dan kembali ke lokasi. Di situlah terjadi pertemuan dengan korban,” ungkap AKP Ricky.
Di sekitar area timbangan, pelaku melihat dua orang. Salah satunya diduga sedang memindahkan drum, sementara korban berada di dekat sepeda motor. “Tanpa peringatan atau upaya klarifikasi, pelaku langsung melepaskan tembakan yang mengenai korban dan menyebabkan korban meninggal dunia di tempat,” jelasnya.
Satu orang lain berinisial MH yang berada di lokasi turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian dan kini menjalani proses hukum terpisah.
Usai kejadian, pelaku A sempat melarikan diri ke rumah keluarganya sebelum akhirnya ditangkap aparat.
Rangkaian Pencurian Jadi Latar Belakang
Polisi mengungkap, lokasi crusher sebelumnya memang kerap menjadi sasaran pencurian. Beberapa hari sebelum insiden, RE bersama dua pelaku lain diduga berulang kali mengambil oli dan solar dari area tersebut.
Motif pencurian disebut berkaitan dengan tekanan ekonomi, namun kepolisian menegaskan hal tersebut tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri yang berujung hilangnya nyawa seseorang.
Untuk perkara pencurian, dua tersangka dijerat pasal pencurian dengan pemberatan. Sementara kasus penembakan yang menewaskan RE ditangani secara terpisah dan masih terus didalami penyidik.
Polres Barito Utara menegaskan penegakan hukum akan dilakukan secara objektif dan profesional terhadap seluruh pihak yang terlibat. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan