LANDAK – Kebijakan pemerintah terkait penertiban kawasan hutan kembali menjadi perhatian sejumlah pihak, terutama dari kalangan organisasi masyarakat adat. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Landak menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru apabila tidak mempertimbangkan keberadaan wilayah adat yang selama ini dikelola oleh masyarakat secara turun-temurun.
Ketua Pelaksana Harian Daerah AMAN Landak, Erwin, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap implementasi kebijakan penertiban kawasan hutan yang dijalankan melalui pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Menurutnya, kebijakan itu berpotensi menimbulkan dampak serius bagi komunitas masyarakat adat yang bergantung pada wilayah leluhur mereka sebagai sumber kehidupan.
Ia menilai langkah penertiban tersebut perlu dilakukan dengan pendekatan yang lebih hati-hati agar tidak mengabaikan hak-hak masyarakat adat yang telah diakui dalam berbagai regulasi.
“Kami khawatir kebijakan penertiban kawasan hutan yang dijalankan melalui Satgas PKH justru bisa menjadi pintu masuk yang mempersempit ruang hidup masyarakat adat,” ujar Erwin, Sabtu (07/03/2026).
Menurut dia, banyak komunitas adat yang selama ini menjalankan aktivitas sosial, ekonomi, serta budaya di wilayah yang mereka yakini sebagai tanah leluhur. Karena itu, kebijakan yang tidak memperhitungkan kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan di lapangan.
Erwin mengingatkan bahwa Satgas PKH dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Namun pelaksanaannya, kata dia, tidak boleh mengabaikan ketentuan hukum lain yang mengakui keberadaan masyarakat adat dan hak mereka atas wilayah tradisional.
Ia mencontohkan sejumlah regulasi yang memberikan pengakuan terhadap masyarakat adat, seperti Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan pengakuan negara terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-haknya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat.
Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 Tahun 2012 juga menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi bagian dari hutan negara, melainkan menjadi wilayah yang berada di bawah kewenangan masyarakat adat.
Di tingkat daerah, pengakuan serupa juga tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Erwin menilai jika kebijakan penertiban kawasan hutan dilakukan tanpa memperhatikan keberadaan masyarakat adat, potensi konflik sosial bisa saja muncul di berbagai wilayah. “Jika wilayah yang selama ini dikelola masyarakat adat tiba-tiba dianggap sebagai kawasan yang harus ditertibkan, tentu akan menimbulkan ketegangan di lapangan,” katanya.
Ia mencontohkan peristiwa yang terjadi di Desa Banying, Kabupaten Landak, beberapa waktu lalu. Saat itu, warga masyarakat adat menolak rencana pemasangan plang oleh tim Satgas PKH di kawasan yang mereka yakini sebagai tanah adat. Penolakan tersebut dilakukan melalui ritual adat sebagai bentuk protes sekaligus penegasan bahwa wilayah tersebut merupakan tanah leluhur yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Menurut Erwin, peristiwa tersebut seharusnya menjadi perhatian bagi pemerintah agar lebih cermat dalam menjalankan kebijakan penertiban kawasan hutan, terutama di wilayah yang memiliki komunitas masyarakat adat.
Di sisi lain, ia juga mendorong komunitas masyarakat adat di Kabupaten Landak untuk segera mengurus pengakuan resmi atas wilayah adat mereka kepada pemerintah daerah. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan adanya perlindungan hukum yang jelas.
“Komunitas adat perlu segera mengajukan pengakuan wilayah adat kepada pemerintah daerah agar memiliki dasar hukum yang kuat untuk melindungi wilayah mereka,” ujarnya.
Ia berharap upaya tersebut dapat meminimalkan potensi konflik sekaligus memastikan hak-hak masyarakat adat tetap dihormati dalam setiap kebijakan pengelolaan kawasan hutan. []
Redaksi4
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan