Pengacara Bawa Senjata Ilegal, Polisi Ungkap Kronologi

JAKARTA – Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, mengungkapkan motif di balik penangkapan seorang pengacara berinisial S, yang kini ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata api ilegal dan narkotika.

Menurut Firdaus, tersangka S mengaku membawa senjata api tersebut sebagai bentuk perlindungan diri, setelah dua kali menjadi korban serangan oleh orang tak dikenal.

“Tersangka S sengaja menyimpan, menguasai, dan memiliki senjata api untuk pertahanan diri. Ia mengaku pernah dua kali diserang oleh pihak yang tidak diketahui identitasnya,” ujar AKBP Firdaus dalam konferensi pers pada Senin (28/04/2025).

Peristiwa ini berawal dari insiden kecelakaan lalu lintas yang terjadi di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas di lokasi kejadian, ditemukan senjata api ilegal dan sejumlah barang bukti narkotika di dalam kendaraan milik tersangka.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka S. Hasil tes awal menunjukkan bahwa ia positif menggunakan zat terlarang. Selain itu, senjata api yang dibawa juga tidak dilengkapi dokumen resmi kepemilikan.

“Senjata yang dibawa tidak memiliki izin kepemilikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Kami juga tengah mendalami asal-usul senjata tersebut,” tambah Firdaus.

Saat ini, penyidik telah menahan tersangka S dan menjeratnya dengan pasal berlapis, termasuk terkait narkotika dan kepemilikan senjata api ilegal. Polisi juga akan menelusuri kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan lain.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang advokat, profesi yang seharusnya menjunjung tinggi hukum. Penyidik menegaskan proses hukum akan berjalan secara objektif dan transparan.[]

redaksi12

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com