BANJARBARU – Sidang keempat kasus dugaan pembunuhan terhadap Juwita kembali digelar di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Selasa (20/5) siang. Terdakwa dalam perkara ini, Kelasi Satu Bahari Jumran, dengan tegas membantah tuduhan bahwa dirinya melakukan pembunuhan secara terencana. Ia menyampaikan bahwa kedatangannya ke Banjarbaru bukan untuk menghilangkan nyawa Juwita, melainkan untuk menyelesaikan persoalan pribadi yang tengah membelit hubungan keduanya.
“Saya datang ke Banjarbaru untuk menyelesaikan masalah. Tidak ada niat membunuh. Saya hanya ingin Juwita mengakui bahwa kami tidak melakukan hubungan badan saat berada di hotel pada November 2024,” ujar Jumran dalam persidangan yang dihadiri majelis hakim, oditur militer, dan penasihat hukum.
Dalam keterangannya, Jumran menyampaikan bahwa tekanan dari pihak keluarga Juwita, terutama ancaman dari kakaknya yang mengancam akan melaporkan hubungan mereka ke TNI Angkatan Laut, membuatnya berada dalam tekanan mental. Bukti yang diklaim akan digunakan dalam laporan itu berupa tangkapan layar serta video pribadi yang dikirim kepada pihak keluarga.
Terdakwa mengaku bahwa pada 20 Maret 2025 dirinya sempat terpikir untuk menghabisi nyawa Juwita. Niat tersebut, menurut pengakuannya, sempat disampaikan kepada rekan sesama anggota TNI bernama Vicky, yang menjadi saksi dalam kasus ini. Meski demikian, Vicky disebut menyarankan agar Jumran menikahi Juwita untuk menyelesaikan masalah.
Namun dalam proses persidangan juga terungkap bahwa Jumran sempat mencari informasi melalui internet mengenai cara menghilangkan jejak dan barang bukti. Ia pun mengganti kartu SIM ponsel dan meminjam KTP milik seseorang bernama Kardinius dengan tujuan agar perjalanannya ke Banjarbaru tidak terlacak oleh kesatuan.
“Memang sempat mencari di Google tentang itu tapi saya tak menemukan apa pun. Lalu meminjam KTP atas nama Kardinius (saksi 8) dan mengganti kartu ponsel agar tidak diketahui oleh kesatuan,” kata Jumran ketika memberikan kesaksian.
Setibanya di Banjarbaru pada 22 Maret 2025, Jumran bertemu dengan Juwita dan pertemuan tersebut berujung pada tindakan yang merenggut nyawa perempuan itu. Meski peristiwa ini berakhir tragis, terdakwa tetap menegaskan bahwa tindakannya bukanlah hasil dari perencanaan matang, melainkan luapan emosi yang timbul karena tekanan situasi.
Menanggapi keterangan terdakwa, Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi, menyatakan bahwa pihaknya akan menanggapi dengan objektif berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah muncul di persidangan.
“Dilihat bersama terdapat beberapa keterangan terdakwa yang seolah tidak memahami pertanyaan, atau mungkin sengaja membelokkan fakta. Namun apa pun itu, nanti akan disikapi dan majelis hakim yang akan menilai,” ujar Letkol Sunandi.
Oditur pun meminta waktu tambahan untuk menyusun tuntutan terhadap terdakwa. Sidang selanjutnya dijadwalkan akan digelar pada 2 Juni 2025 dengan agenda pembacaan tuntutan resmi terhadap Jumran. []
Redaksi11
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan