Pengadilan Militer Lanjutkan Sidang Pembunuhan Jurnalis

BANJARBARU – Proses hukum terhadap terdakwa Kelasi I TNI AL, Jumran, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap jurnalis perempuan bernama Juwita, kembali bergulir hari ini, Senin (19/05/2025), di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin.

Berdasarkan informasi dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) resmi milik pengadilan, sidang dengan nomor perkara 11-K/PM.I-06/AL/IV/2025 dijadwalkan berlangsung di Ruang Sidang Antasari pada pukul 14.00 Wita. Agenda persidangan masih melanjutkan tahap pemeriksaan saksi.

Salah satu saksi yang akan memberikan keterangan adalah dr. Mia Yulia Fitriani, ahli patologi forensik yang melaksanakan autopsi terhadap jenazah korban. Selain itu, pihak penyewa kendaraan kepada Jumran juga dijadwalkan hadir untuk memberikan keterangan. Mobil yang disewa tersebut diduga digunakan sebagai sarana dalam proses eksekusi pembunuhan.

Pada sidang sebelumnya, Kamis (08/05/2025), Hakim Ketua telah menyampaikan rencana pemanggilan saksi dari pihak penyewa mobil tersebut. Namun, agenda hari ini bertambah menarik dengan rencana kehadiran dua saksi tambahan yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, Kepala Oditur Militer Letkol Sunandi. Kedua saksi tersebut merupakan rekan terdakwa yang saat kejadian berada di mes MMA, dan dihadirkan atas permintaan tim kuasa hukum keluarga korban.

Muhammad Pazri, kuasa hukum keluarga Juwita dari Tim Advokasi untuk Keadilan (AUK) Juwita, menyatakan harapannya atas keterangan dari dua saksi tambahan tersebut. “Kami berharap dua saksi tambahan yang tidak masuk dalam BAP bisa memberikan keterangan yang obyektif dalam sidang hari ini,” ungkap Pazri.

Tidak hanya itu, sidang kali ini juga akan mengungkap hasil pemeriksaan DNA terhadap cairan yang ditemukan di dalam rahim korban. Hasil ini diharapkan menjadi bukti penunjang yang memperjelas rangkaian peristiwa sebelum kematian korban. “Hasil pemeriksaan (tes DNA) sudah keluar. Semoga ini memberikan hasil positif seperti yang kami harapkan semua,” tutup Pazri.

Perkara ini pertama kali disidangkan pada 5 Mei 2025 dan mencuri perhatian publik lantaran melibatkan prajurit aktif TNI AL sebagai tersangka, serta korban yang merupakan wartawati. Juwita diketahui meninggal dunia pada 22 Maret 2025 di Kota Banjarbaru, yang kemudian diduga sebagai korban pembunuhan berencana.

Dalam proses hukum sebelumnya, fakta baru muncul mengenai keterlibatan pihak lain. Salah satu teman dekat Jumran, Kelasi I Vicky Febrian Sakudu, kini harus menjalani penahanan di Denpom Lanal Balikpapan karena diduga turut terlibat dalam kasus yang sama. []

Redaksi11

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X