Pengadilan Perberat Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara

JAKARTA – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta resmi memperberat hukuman yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis, terdakwa yang terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Kasus ini mencakup periode tahun 2015 hingga 2022.

Dalam sidang pembacaan putusan banding yang berlangsung pada Kamis (13/02/2025), Hakim Ketua Teguh Harianto menyatakan bahwa hukuman penjara terhadap Harvey Moeis diperberat menjadi 20 tahun setelah mempertimbangkan upaya banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan penasihat hukum terdakwa.

“Putusan ini mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang sebelumnya memvonis Harvey dengan hukuman penjara yang lebih ringan,” ujar Teguh Harianto dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Selain hukuman penjara yang diperberat, majelis hakim juga memutuskan untuk menetapkan denda sebesar Rp1 miliar bagi Harvey, dengan pidana kurungan pengganti apabila denda tidak dibayar, yang semula 6 bulan, kini diperberat menjadi 8 bulan penjara.

Tidak hanya itu, pidana tambahan berupa uang pengganti yang harus dibayar oleh Harvey juga mengalami peningkatan menjadi Rp420 miliar, dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun apabila uang pengganti tersebut tidak dilunasi.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan Harvey sangat memberatkan, karena tindakannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Perbuatan terdakwa juga sangat menyakiti hati rakyat karena di saat kondisi ekonomi sulit, dia justru melakukan tindak pidana korupsi,” tegas Hakim Ketua.

Harvey Moeis sebelumnya telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan, serta uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.

Namun, setelah menerima upaya banding dari jaksa, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akhirnya memutuskan untuk memperberat hukuman terdakwa.

Terkait dengan tindakannya, Harvey terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun. Kerugian tersebut terdiri dari Rp2,28 triliun akibat kerjasama sewa alat pengolahan timah dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun terkait pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.

Harvey juga terbukti menerima uang sebesar Rp420 miliar bersama dengan Helena Lim, manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari uang yang diterima tersebut.

Dengan adanya putusan banding ini, Harvey Moeis dijatuhi hukuman lebih berat atas perbuatannya yang merugikan negara dan rakyat Indonesia.

Hal ini sekaligus mempertegas komitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang terus menjadi perhatian utama aparat penegak hukum di Indonesia. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X