PASER – Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang tengah dibangun sebagai simbol masa depan Indonesia, ternyata tak luput dari gangguan kriminal. Aksi pencurian dengan pemberatan kembali terjadi di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.
Seorang pelaku berinisial A ditangkap oleh tim Unit Reskrim Polsek Sepaku, sementara satu orang lain berinisial K masih buron dan dalam pengejaran aparat kepolisian.
Kapolsek Sepaku, Iptu Syarifuddin, mewakili Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari laporan cepat masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh jajarannya.
“Pelaku kami amankan beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan beberapa handphone dari berbagai merek,” ujarnya pada Selasa (27/5/2025).
Aksi pencurian itu terjadi di rumah seorang warga Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku. Barang-barang yang digondol pelaku mencakup satu sepeda motor, lima unit telepon genggam, satu kipas angin, dan uang tunai sebesar Rp8 juta. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp20 juta.
“Satu rekan pelaku sudah kami tetapkan sebagai DPO dan masih dalam proses pengejaran,” lanjut Kapolsek.
Residivis Lama, Kini Kembali Berulah
Penyelidikan polisi mengungkap bahwa pelaku A bukan wajah baru dalam dunia kriminal. Menurut Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan, tersangka diketahui merupakan residivis yang telah lama menjadi perhatian polisi.
“Pelaku ini sudah lama kami pantau. Kami juga masih mendalami keterkaitan pelaku dengan kejahatan lain di wilayah hukum Polres PPU,” katanya.
Polisi kini memperluas penyelidikan terhadap kemungkinan jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang lebih besar.
“Untuk curanmor, kami masih kembangkan,” imbuh Iptu Syarifuddin.
Kawasan IKN Harus Bebas dari Kejahatan
Keamanan di kawasan IKN menjadi fokus utama kepolisian setempat. Komitmen untuk menjaga area vital ini ditegaskan langsung oleh Kasat Reskrim Polres PPU.
“Wilayah IKN harus steril dari tindak kejahatan. Kami akan tindak tegas sesuai prosedur,” tegas AKP Dian.
Kini, pelaku A resmi ditahan di Mapolsek Sepaku dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Proses penyidikan tengah berlangsung, dan gelar perkara awal telah dilakukan oleh pihak kepolisian. [] Adm04