KOTAWARINGIN TIMUR – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas di ruang publik selama bulan Ramadan 1447 Hijriah. Dalam upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, petugas menertibkan sejumlah pengamen jalanan yang beroperasi di beberapa titik di Kota Sampit.
Kepala Satpol PP Kotim, Widya Yulianti, menyampaikan bahwa sejak awal Ramadan hingga pekan pertama bulan suci tersebut, pihaknya telah mengamankan enam orang pengamen yang beraktivitas di tempat umum.
Menurutnya, penertiban dilakukan di sejumlah lokasi yang kerap menjadi tempat para pengamen mencari penghasilan. Beberapa titik yang menjadi sasaran penertiban antara lain kawasan Jalan Ahmad Yani, Jalan Ais Nasution, Taman Kota Sampit, area Gedung Olahraga (GOR), serta wilayah sekitar Terowongan Nur Mentaya.
Widya menjelaskan bahwa keberadaan pengamen di lokasi tersebut dinilai dapat mengganggu kenyamanan masyarakat yang sedang beraktivitas di ruang publik. Selain itu, kegiatan tersebut juga dianggap berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum.
“Petugas melakukan penertiban di beberapa lokasi yang sering dijadikan tempat para pengamen beroperasi. Hingga saat ini, enam orang telah kami amankan untuk diberikan pembinaan,” ujarnya, Minggu (08/03/2026).
Setelah diamankan oleh petugas, para pengamen tersebut tidak langsung diproses hukum. Satpol PP terlebih dahulu melakukan pendataan serta identifikasi untuk mengetahui latar belakang mereka. Selanjutnya, mereka diberikan pembinaan agar tidak kembali melakukan aktivitas serupa di tempat-tempat yang dilarang.
Sebagai bagian dari proses pembinaan, para pengamen juga diminta menandatangani surat pernyataan yang berisi komitmen untuk tidak mengulangi kegiatan mengamen di area publik yang telah ditetapkan sebagai zona larangan.
Selain itu, Satpol PP Kotim juga bekerja sama dengan Dinas Sosial untuk penanganan lebih lanjut terhadap para pengamen tersebut, terutama jika ditemukan adanya kondisi sosial tertentu yang membutuhkan pendampingan.
Dalam meningkatkan efektivitas pengawasan, Satpol PP juga memanfaatkan teknologi drone atau pesawat nirawak. Alat tersebut digunakan untuk memantau aktivitas di sejumlah titik yang rawan menjadi lokasi berkumpulnya pengamen atau pengemis.
“Dengan bantuan drone, petugas dapat memantau situasi di lapangan secara lebih luas dan mengetahui lokasi-lokasi yang sering dijadikan tempat beroperasi,” jelas Widya.
Ia menegaskan bahwa aktivitas mengamen atau meminta-minta di ruang publik telah diatur dalam Peraturan Daerah Kotawaringin Timur Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa masyarakat juga tidak diperkenankan memberikan uang kepada pengamen maupun pengemis di tempat umum.
Satpol PP mengajak masyarakat untuk ikut berperan menjaga ketertiban di lingkungan sekitar dengan mematuhi aturan yang berlaku. Warga juga diminta segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketentraman di ruang publik. []
Redaksi4
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan