Penganiayaan Berat di Sekadau, Pelaku Berhasil Diamankan

SEKADAU — Seorang pria berinisial SR (35), warga Dusun Gonis Butun, Desa Gonis Tekam, Kecamatan Sekadau Hilir, ditangkap aparat kepolisian setelah melakukan penganiayaan berat terhadap dua saudara kandungnya. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu malam (24/05/2025) di kediaman pelaku.

Kapolres Sekadau, AKBP Donny Molino Manopo, melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin, menjelaskan bahwa SR berhasil diamankan tanpa perlawanan sekitar pukul 21.40 WIB setelah polisi menerima laporan dari para korban. “Pelaku diamankan di rumahnya. Saat itu sedang sendiri dan tidak melawan. Kami juga mengamankan barang bukti berupa sekop dan dodos yang digunakan saat kejadian,” kata IPTU Zainal saat dikonfirmasi pada Minggu (25/5).

Kronologi kejadian bermula ketika SR pulang dalam kondisi mabuk sekitar pukul 20.00 WIB dan terlibat cekcok dengan istrinya. Keributan tersebut membuat orang tua mereka panik hingga pingsan. LZ (37), abang pelaku, yang berusaha membantu justru menjadi korban penganiayaan. SR memukul LZ berkali-kali di bagian kepala belakang serta memukul wajahnya sehingga menyebabkan luka robek.

Tak lama kemudian, GM (40), kakak pelaku yang lain, datang untuk menenangkan situasi, tetapi malah ikut menjadi sasaran. SR memukul GM dengan menggunakan sekop dan dodos hingga menyebabkan lengan kirinya memar. “Korban langsung melaporkan kejadian ini kepada kami. Sementara orang tua pelaku yang sempat pingsan telah dibawa ke RSUD Sekadau oleh keluarga,” ujar IPTU Zainal.

Dalam pemeriksaan, SR mengakui seluruh perbuatannya dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga ditahan di Rutan Polres Sekadau untuk proses hukum selanjutnya. Polisi telah memeriksa para korban serta saksi-saksi guna melengkapi berkas perkara.

Menurut IPTU Zainal, pelaku memang dikenal sering membuat keributan jika dalam keadaan mabuk. Saat kejadian, warga sekitar merasa ketakutan karena SR membawa senjata tajam berupa dodos dan alat berat berupa sekop. “Warga memang takut karena alat yang dipakai cukup berbahaya,” tambahnya.

SR dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Kasus ini masih dalam penyelidikan polisi untuk memastikan seluruh fakta di lapangan. []

Redaksi11

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X