PALANGKA RAYA – Keributan dini hari di sebuah warung kayu Jalan Bawean, Kelurahan Pahandut, Kota Palangka Raya, berubah menjadi peristiwa berdarah. Seorang perempuan berinisial H.P. (31) harus dilarikan untuk perawatan medis setelah diduga menjadi korban penganiayaan, Minggu (18/01/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Peristiwa bermula dari adu mulut antara korban dan seorang pria berinisial M.A.R. (44). Cekcok yang awalnya sebatas saling lontar kata panas itu kemudian memuncak menjadi aksi kekerasan fisik.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka sobek di pelipis kanan, disertai memar dan pembengkakan pada mata kanan. Luka itu mengharuskan korban menjalani tindakan medis berupa jahitan sebelum akhirnya diperbolehkan menjalani rawat jalan.
Menerima laporan kejadian, aparat Polsek Pahandut langsung bergerak ke lokasi. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara, mengamankan terduga pelaku, serta mengumpulkan keterangan saksi-saksi untuk merangkai kronologi secara menyeluruh.
Terduga pelaku kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polsek Pahandut dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto menegaskan bahwa aparat kepolisian tidak akan memberi ruang bagi tindakan kekerasan di tengah masyarakat. “Setiap bentuk kekerasan akan ditindak tegas. Begitu ada laporan, kami pastikan penanganannya dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum,” ujarnya menegaskan.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, yang ancaman hukumannya maksimal dua tahun enam bulan penjara atau denda kategori III. Saat ini, penyidikan masih berjalan dan berkas perkara tengah dipersiapkan untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan