SINGKAWANG – Dalam upaya menertibkan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang beroperasi di wilayah Kota Singkawang, Dinas Perhubungan (Dishub) Singkawang terus memperkuat langkah pengawasan di lapangan.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Singkawang, Eko Susanto, menjelaskan bahwa pihaknya telah memulai pengawasan terhadap kendaraan angkutan yang melanggar ketentuan kapasitas dan dimensi yang ditetapkan.
“Razia tentu akan dilakukan dan akan berlangsung secara berkala. Namun, kemarin kami baru melakukan pengawasan, bukan razia,” ujar Eko saat diwawancarai oleh TribunPontianak.co.id pada Rabu, 7 Mei 2025.
Eko menambahkan bahwa pengawasan ini bertujuan untuk memberikan imbauan langsung kepada pengemudi, khususnya mengenai jam operasional kendaraan berat serta larangan bagi kendaraan ODOL yang dapat membahayakan pengguna jalan lain dan merusak infrastruktur.
“Pada saat pengawasan, pengendara diberikan himbauan mengenai jam operasional dan aturan mengenai kendaraan ODOL,” jelasnya.
Razia terhadap kendaraan ODOL nantinya akan melibatkan tim gabungan dari berbagai pihak, termasuk Dishub, Polri, Samsat, Jasa Raharja, serta Denpom TNI. Dishub Singkawang berharap, dengan adanya pengawasan rutin dan sosialisasi langsung di lapangan, para pengusaha angkutan dan sopir truk akan lebih disiplin dalam mematuhi aturan batas dimensi dan muatan kendaraan.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan permasalahan kendaraan ODOL yang seringkali merugikan masyarakat dan mengancam keselamatan di jalan dapat diminimalisir. []
Redaksi12