Pengedar Sabu 31,42 Gram Diamankan Polres Mempawah

MEMPAWAH – Tim Satres Narkoba Polres Mempawah berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu pada Sabtu pagi (22/03/2025) sekitar pukul 08.00 WIB di sebuah kamar penginapan di Kecamatan Anjongan.

Pria berinisial JS (35), warga Toho, terjaring dalam penggerebekan yang dilakukan tim berdasarkan informasi dari masyarakat. Sebelumnya, warga setempat melaporkan bahwa JS kerap melakukan transaksi narkotika di daerah tersebut. Polisi pun melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa JS akan kembali melakukan transaksi di penginapan.

Kapolres Mempawah, AKBP Sudarsono, melalui Kasatres Narkoba Polres Mempawah, AKP Eldig Hernowo, mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Kami mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengindikasikan bahwa tersangka sering melakukan transaksi sabu di Anjongan. Setelah kami melakukan penyelidikan, ternyata benar, JS sedang berada di kamar penginapan yang disewa,” ujar Eldig.

Dalam penggerebekan tersebut, tim menemukan barang bukti berupa sabu seberat 31,42 gram. Penggerebekan yang disaksikan oleh warga setempat berlangsung lancar, dan JS berhasil diamankan tanpa perlawanan.

“Pada saat kami amankan, JS langsung mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya,” tambah Eldig.

Saat ini, JS beserta barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Mempawah untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi akan terus mendalami kasus ini dan berupaya mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih besar.

Kasus ini menambah daftar upaya Polres Mempawah dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan guna mendukung penegakan hukum dan memberantas peredaran narkoba di Mempawah. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com