Pengedar Sabu di Palangka Raya Ditangkap

PALANGKA RAYA – Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, berhasil mengamankan seorang pria berinisial MN (56), yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Pelaku yang dikenal dengan sebutan Amat Waluh tersebut ditangkap dengan membawa 23 paket sabu. Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas jual-beli narkoba di wilayah tersebut.

Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Agung Wijaya Kusuma, mengungkapkan bahwa timnya langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan MN di Jalan Nusantara II, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, tepatnya di depan sebuah wisma pada Selasa (08/04/2025).

“Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai transaksi narkoba. Kami segera turun tangan dan berhasil mengamankan terduga pelaku,” ujar Agung. Setelah penangkapan, petugas melanjutkan penggeledahan dan menemukan 16 paket sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok, yang diletakkan di dashboard sepeda motor pelaku.

Tak hanya itu, petugas juga melanjutkan pemeriksaan ke kamar yang dihuni pelaku di dalam wisma tersebut. Di sana, ditemukan tujuh paket sabu tambahan, satu unit timbangan digital, sebuah sendok sabu, serta uang tunai Rp350 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.

Total barang bukti yang diamankan mencapai 23 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 8,36 gram. “Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah kami amankan di Polresta Palangka Raya untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Agung.

MN kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Agung juga menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polresta Palangka Raya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum mereka.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus berkoordinasi dan bersinergi dalam upaya memberantas peredaran narkotika. Jika ada informasi mengenai aktivitas jual beli narkoba, segera laporkan kepada kami,” ujar Agung menutup keterangannya.

Polresta Palangka Raya terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com