PROBOLINGGO – Rasyid Akbar (26), warga Desa Kecik, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, ditangkap aparat Kepolisian Resor Probolinggo karena diduga kuat mengedarkan narkoba jenis sabu. Penangkapan dilakukan saat tersangka sedang melayani dua pembeli di rumahnya. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat merupakan sabu siap edar.
Kasat Narkoba Polres Probolinggo, Iptu Nurmansyah, mengungkapkan bahwa pihaknya telah lama memantau aktivitas mencurigakan tersangka yang dikenal sebagai pengedar lintas wilayah. “Gerak-gerik tersangka sudah kami awasi selama beberapa waktu. Setelah momen yang tepat tiba, kami langsung lakukan penangkapan di rumahnya saat sedang bertransaksi,” ujar Nurmansyah, Rabu (30/04/2025).
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka diketahui merupakan bagian dari jaringan peredaran sabu yang terhubung dengan wilayah Kota Malang. Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta jalur distribusi yang digunakan Rasyid.
“Modus operandi yang digunakan cukup rapi. Kami menduga pelaku telah beberapa kali melakukan transaksi dengan sistem berpindah tempat. Karena itu, penyelidikan terus kami kembangkan,” imbuh Nurmansyah.
Sementara itu, dua pembeli yang berada di lokasi saat penangkapan berlangsung tidak ikut ditahan. Keduanya hanya menjalani pemeriksaan awal dan akan diarahkan untuk menjalani rehabilitasi karena dianggap sebagai pengguna, bukan pelaku peredaran.
Langkah rehabilitasi ini dilakukan sebagai bagian dari pendekatan hukum yang menempatkan pengguna narkotika sebagai korban penyalahgunaan. “Kami akan tetap memproses hukum pengedar, tapi untuk pengguna, kami arahkan ke rehabilitasi agar tidak terjerumus lebih jauh,” jelas Nurmansyah.
Hingga kini, polisi masih mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk paket sabu, alat isap, serta ponsel yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi. Polisi juga terus menggali informasi dari tersangka guna mengungkap jaringan yang lebih luas.[]
Redaksi12
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan