Pengedar Sabu Dibekuk Polres Tapin, 44 Paket Sabu Disita di Kompleks CBI

TAPIN – Anggota Satresnarkoba Polres Tapin berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Tapin dengan menggerebek seorang pria berinisial SHD, berusia 30 tahun, di Kompleks CBI Blok A Nomor 17, Kelurahan Karangan Putih, Kecamatan Binuang, pada Kamis (06/02/2025) sekitar pukul 16.00 WITA.

Penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Tapin, Iptu Satya Chandra, ini berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 44 paket sabu dengan total berat bersih 23,03 gram.

Selain narkoba, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk kegiatan peredaran narkoba, di antaranya timbangan digital, dua unit ponsel merek Samsung dan Oppo, tas selempang hitam, serta dua bundel plastik klip.

Kapolres Tapin, AKBP Jimmy Kurniawan, melalui Kasi Humas AKP Saepudin, menyatakan bahwa SHD diduga kuat sebagai pengedar narkoba yang beroperasi di kawasan tersebut.

Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif oleh Satresnarkoba yang mendapat informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Tim kami melakukan pengintaian untuk memastikan keberadaan pelaku, dan pada akhirnya berhasil menangkap SHD beserta barang bukti tanpa adanya perlawanan,” kata AKP Saepudin.

Kasat Narkoba Polres Tapin, Iptu Satya Chandra, menjelaskan bahwa penggerebekan ini adalah bagian dari upaya Polres Tapin dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Tapin.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar di daerah ini,” ujar Satya.

Polres Tapin juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar dan untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkoba.

“Kami berharap masyarakat dapat membantu aparat penegak hukum dengan memberikan informasi yang berguna dalam memerangi peredaran narkoba,” tambahnya.

Tersangka SHD beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tapin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2), yang mengatur mengenai peredaran narkotika. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com