TANAH LAUT – Peredaran narkotika di Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan, kembali terbongkar setelah aparat kepolisian mengamankan seorang pria yang diduga kuat berperan sebagai pengedar sabu di Kecamatan Takisung. Penangkapan ini menjadi peringatan keras bahwa jaringan narkoba masih aktif menyasar wilayah pesisir.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Laut pada Kamis siang, (16/01/2026). Berdasarkan data yang dihimpun pada Sabtu, (17/01/2026), terduga pelaku berinisial JS, warga Desa Sumber Makmur, diamankan sekitar pukul 12.40 Wita di rumahnya.
Saat penggeledahan badan dan tempat yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan 21 paket sabu siap edar yang disembunyikan di dalam bungkus rokok dan disimpan di kamar pribadi pelaku. Dari hasil penimbangan, sabu tersebut memiliki berat 5,26 gram bersih atau 9,04 gram kotor.
Kasat Resnarkoba Polres Tanah Laut, Iptu M Firmansyah Baso, menyebut pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. “Informasi dari warga kami tindak lanjuti dengan penyelidikan intensif. Setelah dipastikan, tim langsung bergerak dan mengamankan satu orang terduga pelaku beserta barang bukti sabu,” ujar Firmansyah, Sabtu (17/01/2026).
Menurutnya, peran masyarakat sangat menentukan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut. Polisi, kata dia, tidak akan tinggal diam jika ada indikasi peredaran narkotika di wilayah Tanah Laut.
Dalam pemeriksaan awal, JS mengakui bahwa sabu tersebut bukan miliknya sendiri. Barang haram itu diperoleh dari seseorang berinisial RB yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Terduga pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang saat ini berstatus DPO. Kami sedang melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan di atasnya,” tegas Firmansyah.
Ia menambahkan, kepolisian tidak hanya fokus pada pelaku lapangan, tetapi juga berupaya menelusuri pemasok utama yang diduga masih bebas beroperasi. “Kami tidak berhenti di sini. Pengembangan terus dilakukan sampai ke pemasoknya. Ini komitmen kami memutus mata rantai peredaran narkoba,” katanya.
Atas perbuatannya, JS dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman berat.
Pengungkapan di Takisung ini menambah deretan kasus narkotika yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Tanah Laut dalam beberapa waktu terakhir, termasuk di wilayah Pelaihari, Kurau, hingga Bumi Makmur.
Polisi kembali mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. “Perang melawan narkoba tidak bisa kami lakukan sendiri. Dukungan masyarakat sangat penting untuk menjaga Tanah Laut tetap bersih dari narkotika,” pungkas Firmansyah. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan