Pengendara Anak-Anak Jadi Sasaran Sindikat Pencurian Motor di Karawang

JAWA BARAT – Sindikat pencurian sepeda motor yang mengincar pengendara dari kalangan anak-anak di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, berhasil diungkap oleh Polres Karawang.

Dalam pengungkapan ini, enam pelaku ditangkap, dua di antaranya terlibat langsung dalam aksi pencurian, sementara empat lainnya berperan sebagai penadah.

Kapolres Karawang, AKBP Edwar Zulkarnain, mengatakan, “Dalam pengungkapan ini kami menangkap enam pelaku, yang terdiri atas dua orang yang melakukan aksi pencurian dan empat orang lainnya berperan sebagai penadah,” ujar Edwar di Karawang pada Sabtu (22/02/2025).

Pelaku yang ditangkap tersebut memiliki inisial FJ (32), MH (36), UT (33), WY (53), DR (54), serta CR (24). FJ, MH, dan UT tercatat sebagai warga Karawang, sementara CR merupakan warga Sukabumi.

Selain itu, beberapa pelaku diketahui pernah terlibat dalam kasus penipuan dan penadahan. Dua di antaranya, FJ dan MH, adalah residivis kasus penipuan, sedangkan UT, WY, dan DR adalah residivis kasus penadahan.

Menurut Kapolres, para pelaku sudah beroperasi sejak tahun 2017. Mereka telah mencuri kendaraan bermotor di 43 lokasi yang tersebar di wilayah Jawa Barat, termasuk di Karawang, Purwakarta, Bandung, Bogor, Subang, dan daerah lainnya.

“Aksi pencurian mereka baru berakhir pada 3 Februari 2025, saat beraksi di wilayah Desa Dawuan Timur, Kecamatan Cikampek,” kata Kapolres.

Modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah mencari pengendara motor yang masih anak-anak. Mereka berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari target, kemudian mendekati korban dan berpura-pura menanyakan keberadaan orang tua.

Para pelaku mengaku hendak mengantar undangan kepada orang tua korban. Setelah itu, mereka mengajak korban untuk mengambil surat undangan tersebut ke tempat yang telah dipilih secara acak.

Setelah tiba di rumah yang dituju, para pelaku berpura-pura mengetuk pintu rumah, namun ketika tidak ada respon dari pemilik rumah, mereka meminta izin untuk meminjam sepeda motor korban dengan alasan menjemput orang tua korban.

Dalam keadaan lengah, pelaku yang satu pergi menggunakan motor korban, sementara yang lainnya merayu korban. Ketika korban lengah, pelaku langsung melarikan diri dengan sepeda motor tersebut.

Tindak pencurian ini terungkap setelah laporan polisi terkait kehilangan kendaraan bermotor di Desa Dawuan Timur pada 3 Februari 2025. D

alam waktu singkat, polisi berhasil menangkap pelaku di lokasi yang berbeda-beda. Sejumlah kendaraan sepeda motor yang dicuri juga berhasil disita.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penggelapan, yang mengancam mereka dengan hukuman maksimal 4 tahun 6 bulan penjara.

Sementara itu, empat penadah yang terlibat dalam kasus ini dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Polres Karawang mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraan dan selalu waspada terhadap modus-modus pencurian yang semakin beragam. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com