Pengendara Luka-Luka Usai Ditolak Jukir Liar Bayar Tambahan

JAKARTA – Aparat kepolisian menangkap seorang juru parkir liar berinisial RBG (23) yang menganiaya pengendara motor berinisial SR (40) di kawasan Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (27/09/2025) dini hari sebagai tindak lanjut laporan korban.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, menjelaskan, “Pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekitar pukul 04.00 WIB, Tim Opsnal Jatanras Polres Metro Jakarta Utara telah mengamankan satu orang terkait tindak pidana pemerasan atau penganiayaan.”

RBG ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Dusun I, Kampung Karet, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten. Penangkapan ini menyusul laporan korban yang mengalami penganiayaan pada Sabtu (21/09/2025) di Jalan Boulevard Raya, Kelapa Gading Barat.

Kronologi kejadian bermula ketika SR bersama rekannya hendak mengambil sepeda motor yang diparkir di area yang dijaga RBG. Meskipun korban telah membayar biaya parkir sebesar Rp 5.000 per unit motor, RBG menuntut tambahan pembayaran sebesar Rp 10.000. “Korban telah membayar parkir Rp 5.000 per motor, namun pelaku meminta tambahan Rp 10.000 per unit dan terjadi adu mulut,” terang Onkoseno.

Adu mulut tersebut berujung kekerasan. RBG mengambil pipa besi dari warung terdekat dan memukul korban, mengakibatkan luka robek di kepala serta memar di beberapa bagian tubuh. SR kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan medis.

Kini, RBG telah diamankan di Polres Metro Jakarta Utara dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan pemerasan dan penganiayaan. Kepolisian menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap praktik juru parkir liar yang kerap meresahkan masyarakat.

Kasus ini kembali menyoroti risiko yang dihadapi pengendara di kawasan perkotaan akibat keberadaan juru parkir ilegal. Praktik pemaksaan biaya tambahan dan tindak kekerasan dapat menimbulkan trauma serta menurunkan rasa aman masyarakat, sehingga penertiban juru parkir liar menjadi langkah yang mendesak.

Selain tindakan hukum, kepolisian mendorong edukasi bagi masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan setiap tindak pemerasan atau penganiayaan di area parkir. Upaya pencegahan dan pengawasan rutin diharapkan dapat mengurangi insiden serupa dan menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih aman. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com