NUNUKAN – Aparat kepolisian dari Polsek Nunukan mengamankan seorang pria berinisial W (48) yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan uang hasil penjualan sepeda motor milik kerabatnya. Pria tersebut merupakan warga Jalan Pasar Sentral Inhutani, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari seorang warga berinisial M (61) yang mengaku menjadi korban dalam kasus tersebut. M melaporkan bahwa sepeda motor miliknya yang sebelumnya dipercayakan kepada pelaku untuk dijual tidak pernah disertai dengan penyerahan uang hasil penjualan.
Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula ketika korban meminta bantuan kepada pelaku untuk mencarikan pembeli sepeda motor miliknya. Kendaraan yang dimaksud adalah sepeda motor Honda Scoopy dengan perkiraan harga sekitar Rp7 juta.
Menurut Sunarwan, penyerahan kendaraan dari korban kepada pelaku terjadi pada 2 Februari 2026 sekitar pukul 14.00 WITA. Saat itu keduanya bertemu di kawasan Jalan Pesantren RT 008, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan.
“Korban menyerahkan sepeda motor beserta dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB kepada pelaku dengan tujuan agar kendaraan tersebut dijual,” ujar Sunarwan ketika memberikan keterangan kepada awak media, Sabtu (07/03/2026).
Setelah kendaraan tersebut dibawa oleh pelaku, korban beberapa kali mencoba menanyakan perkembangan penjualan motor tersebut. Namun, setiap kali ditanya, pelaku hanya memberikan jawaban yang tidak jelas dan terus menunda penyerahan uang hasil penjualan.
“Korban sudah beberapa kali menanyakan apakah sepeda motor tersebut sudah laku atau belum, tetapi pelaku hanya memberikan janji tanpa pernah menyerahkan uang hasil penjualan,” kata Sunarwan.
Merasa kepercayaannya disalahgunakan, korban akhirnya memutuskan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nunukan. Hubungan keluarga antara korban dan pelaku diduga menjadi salah satu alasan korban sebelumnya memberikan kepercayaan kepada pelaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Nunukan segera melakukan penyelidikan guna mencari keberadaan pelaku serta memastikan keberadaan sepeda motor yang dimaksud.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa sepeda motor milik korban ternyata sudah dijual oleh pelaku. Polisi juga mendapatkan informasi bahwa pelaku pernah terlibat dalam kasus serupa sebelumnya.
“Dari hasil penelusuran, kendaraan tersebut diketahui telah dijual. Selain itu, pelaku juga tercatat sebagai residivis dalam kasus penggelapan pada tahun 2024,” ungkap Sunarwan.
Saat ini pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman terkait aliran uang hasil penjualan kendaraan tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana penggelapan.
Sunarwan menjelaskan bahwa dalam ketentuan pasal tersebut, seseorang yang dengan sengaja dan melawan hukum menguasai barang milik orang lain yang berada dalam penguasaannya dapat dikenai ancaman hukuman penjara.
“Berdasarkan keterangan korban, saksi, serta hasil penyelidikan yang dilakukan, perbuatan pelaku diduga memenuhi unsur tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 KUHP,” tegasnya. []
Redaksi4
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan