PONTIANAK — Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat mengamankan sejumlah dokumen dan perangkat elektronik dari sebuah rumah di Komplek Paris Royal Residence, Rabu (11/02/2026). Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari pendalaman perkara dugaan korupsi dalam tata kelola sektor pertambangan.
Penggeledahan berlangsung hingga sekitar pukul 10.30 WIB dengan fokus mencari barang bukti yang dinilai berkaitan langsung dengan konstruksi perkara. Dari lokasi tersebut, penyidik membawa berbagai berkas administrasi pertambangan serta perangkat elektronik yang diduga menyimpan data transaksi maupun komunikasi penting.
Seluruh barang sitaan kini berada di kantor Kejati Kalbar untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan, termasuk analisis digital forensik terhadap perangkat elektronik dan telaah menyeluruh terhadap dokumen fisik.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menegaskan bahwa tindakan penggeledahan merupakan bagian dari strategi penyidikan guna memperkuat alat bukti.
“Upaya ini dilakukan karena kebutuhan penyidikan untuk menemukan serta mengamankan barang yang memiliki keterkaitan dengan perkara. Kami berkomitmen menjalankan proses penegakan hukum secara terbuka dan akuntabel,” ujarnya.
Ia menambahkan, tim penyidik saat ini masih menelaah keterkaitan setiap barang bukti dengan dugaan tindak pidana yang tengah disusun konstruksi hukumnya. “Seluruh temuan sedang dianalisis secara komprehensif untuk memastikan relevansinya terhadap perkara yang ditangani,” kata Wayan.
Meski proses penyidikan terus berjalan, Kejati Kalbar mengingatkan publik agar tetap menghormati tahapan hukum yang berlaku serta menjunjung asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan