Pengurus KDMP HST Tak Punya Aset, Modal Jadi Masalah

HULU SUNGAI TENGAH – Meski telah resmi diluncurkan serentak, operasional Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) masih menemui jalan buntu. Hingga saat ini, belum ada satu pun koperasi yang benar-benar mulai bergerak. Faktor utama adalah belum adanya kejelasan terkait akses modal usaha.

Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten HST, Irfan Sunarko, menjelaskan bahwa pengurus koperasi di desa masih bingung bagaimana mencari permodalan untuk menjalankan usaha mereka.

“Sampai saat ini mekanisme permodalan koperasi belum ada. Cuma aturan legal dan mekanisme peminjaman belum ada,” ungkapnya usai menghadiri peluncuran KDMP secara daring, Senin (21/7/2025).

Irfan mengatakan, dirinya hanya mendapatkan informasi lisan bahwa koperasi dapat mengakses modal dari himpunan bank negara (Himbara) atau lembaga penyalur dana bergulir (LPDB). Namun, tanpa petunjuk teknis dan regulasi resmi, pengurus koperasi desa tidak bisa berbuat banyak.

Beberapa opsi sempat dipertimbangkan, seperti meminjam dana ke lembaga keuangan. Tetapi, menurut Irfan, persyaratan agunan atau jaminan menjadi kendala besar. “Namun syaratnya cukup berat. Seperti harus ada jaminan yang nilainya sama dengan dana pinjaman. Ini tidak memungkinkan sebab para pengurus koperasi tidak ada yang bersedia menjadikan harta benda mereka sebagai jaminan,” jelasnya.

Permasalahan ini semakin kompleks mengingat seluruh KDMP di HST merupakan koperasi baru yang belum memiliki aset, modal, maupun kompetensi manajemen koperasi.

Sementara itu, secara garis besar, koperasi ini diarahkan untuk menjalankan enam jenis usaha, seperti gerai sembako, apotek desa, unit simpan pinjam, klinik desa, hingga pergudangan dan logistik. Namun, Irfan membuka ruang inovasi bagi koperasi di desa untuk menyesuaikan jenis usaha dengan potensi lokal. “InsyaAllah karena fleksibelitas koperasi ini semua jenis usaha bisa dilaksanakan,” tambahnya.

Sebanyak 167 KDMP resmi diluncurkan di HST. Sayangnya, pada saat peluncuran, para ketua koperasi tidak diundang hadir. Kegiatan tersebut hanya diwakili oleh para kepala desa dan ketua BPD masing-masing.

Pemerintah daerah menyatakan komitmen untuk memberikan pendampingan dan pelatihan kepada pengurus koperasi agar mereka mampu mengelola usaha secara profesional. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com