Peningkatan PPN 12 Persen: Masyarakat Diimbau untuk Tetap Bijak

PALANGKA RAYA – Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Syaufwan Hadi mengimbau masyarakat, khususnya kalangan ekonomi menengah ke bawah, untuk tidak panik terkait dengan kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

“Penerapan kebijakan ini lebih ditujukan untuk barang-barang mewah dan konsumsi masyarakat kelas atas. Kami berharap, daya beli masyarakat kelas bawah tetap tidak terpengaruh,” ujar Syaufwan di Palangka Raya, Rabu (08/01/2025).

Syaufwan menambahkan bahwa kenaikan PPN tersebut sebenarnya merupakan amanat dari Undang-Undang yang sudah disahkan sejak 2021. Sebelumnya, PPN mengalami kenaikan bertahap, yakni dari 10 persen menjadi 11 persen, dan pada awal 2025 kembali dinaikkan menjadi 12 persen.

Dia menekankan, kebijakan ini tidak akan berimbas pada kebutuhan pokok masyarakat umum. Kenaikan PPN lebih difokuskan pada barang-barang mewah, termasuk pengobatan kelas atas dan penggunaan listrik dengan daya di atas 3.300 watt.

“Kebijakan ini jelas menyasar golongan masyarakat atas, bukan masyarakat kelas bawah,” tegasnya.

Menurut Syaufwan, kebijakan tersebut diambil dengan tujuan menjaga keseimbangan ekonomi, tanpa membebani masyarakat berpendapatan rendah.

Dia juga menjelaskan bahwa implementasi kebijakan ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah, dengan harapan agar tidak mempengaruhi daya beli masyarakat kecil.

“Masyarakat tidak perlu khawatir, karena kebijakan ini tidak akan mengganggu konsumsi atau belanja kebutuhan dasar mereka,” tambah politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Syaufwan juga menyampaikan apresiasinya terhadap langkah Presiden Prabowo Subianto yang telah mengambil keputusan prorakyat dengan membatasi penerapan kenaikan PPN hanya pada barang-barang mewah. Sebelumnya, sempat direncanakan kenaikan PPN akan berlaku pada semua sektor, namun akhirnya diputuskan hanya berlaku untuk barang dan layanan mewah.

Menurut Syaufwan, keputusan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk tetap memperhatikan kesejahteraan masyarakat kecil sembari menjalankan amanat undang-undang.

“Kami berharap masyarakat dapat mendukung keputusan pemerintah ini. Kami juga mengapresiasi kebijakan Presiden yang mempertimbangkan dampak terhadap masyarakat kecil,” ujar Syaufwan.

Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat tidak terpengaruh oleh kepanikan yang tidak berdasar, dan pemerintah dapat terus menjaga daya beli masyarakat kelas bawah tetap terjaga meskipun ada kenaikan PPN di sektor tertentu. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X