Penipu Bobol Rp575 Juta, Wajah Nasabah Diduga Dimanfaatkan

TARAKAN – Peristiwa yang dialami Iskandar, seorang warga Kelurahan Pantai Amal, Tarakan Timur, menjadi tamparan keras bagi sistem keamanan data dan perbankan di era digital. Dalam hitungan jam, saldo rekening miliknya ludes hingga Rp575 juta setelah menjadi korban penipuan yang mengatasnamakan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Tarakan.

Kasus ini menyoroti bukan hanya kecanggihan modus pelaku, tapi juga lemahnya perlindungan data pribadi dan sistem keamanan perbankan, termasuk pelampauan limit transaksi yang tidak lazim.  Iskandar mengisahkan, peristiwa bermula ketika ia dihubungi oleh seseorang yang mengaku petugas DJP Tarakan, menawarkan layanan pembaruan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Awalnya ia mengabaikan, namun karena penipu mengetahui detail identitas dan laporan keuangan usahanya, ia mulai percaya.

“Awal mulanya pada tanggal 7 April kami dihubungi orang yang mengatasnamakan DJP Tarakan. Waktu itu saya tidak merespons karena sibuk. Setelah itu tanggal 15 April 2025 pelaku kembali menghubungi saya untuk menawarkan upgrade NPWP. Saya percaya dan betul-betul ini orang dari DJP Tarakan,” ujarnya, Senin (26/5/2025).

Ia kemudian mengikuti sejumlah instruksi pelaku, termasuk mengunduh aplikasi dan membeli materai elektronik. Akses digitalnya kemudian terkunci dan tidak lama berselang, dananya terkuras habis. “Limit penarikan harian rekening saya hanya Rp100 juta, tapi ini bisa sampai Rp575 juta dalam satu jam. Tidak masuk akal. Saya menduga wajah saya yang terekam saat video call dimanfaatkan untuk mengakses aplikasi Wondr BNI saya,” lanjutnya.

Yang lebih mengkhawatirkan, seluruh proses transaksi berlangsung tanpa notifikasi masuk ke ponsel. Dana dikirim ke sejumlah rekening mencurigakan, bahkan salah satu transaksi dilakukan penarikan tunai melalui ATM sebesar Rp30 juta.

Setelah menyadari penipuan, Iskandar langsung melapor ke Polres Tarakan dan Bank BNI pada 16 April 2025. Ia berharap rekening bisa segera dibekukan, namun dari pihak bank disebut bahwa proses investigasi masih berlangsung. “Yang saya pertanyakan, bagaimana proteksi dari BNI? Kalau sistemnya bisa dijebol, kenapa penipu itu bisa transaksi di atas limit maksimal saya. Saya sudah 10 tahun memakai BNI dan tidak pernah bisa transaksi di atas 100 juta per hari meski alasan apapun,” katanya.

Pimpinan BNI Cabang Tarakan, Ruliansyah, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan menyampaikan keprihatinan kepada korban secara langsung. Ia menegaskan bahwa investigasi tengah dilakukan dan hasilnya akan diumumkan dalam waktu maksimal 20 hari kerja. “Kami memastikan laporan nasabah telah kami terima dan saat ini sedang ditindaklanjuti secara serius sesuai dengan prosedur yang berlaku,” urainya.

Kasus ini menjadi pengingat keras tentang pentingnya keamanan sistem digital, perlindungan data pribadi, dan kejelasan tanggung jawab perbankan dalam era transaksi daring yang kian marak. [] Adm04

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X