KUTAI BARAT – Seorang perempuan bernama Perawati melaporkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kutai Barat, Handry Satrio (HS), dan istrinya, Larasati (L), ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/7346/XXI/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 3 Desember 2024.
Perkara ini bermula dari penawaran investasi yang diterima korban pada Oktober 2021 di Bekasi. Saat itu, korban dan suaminya dijanjikan keuntungan dari bisnis bongkar muat batu bara yang diklaim milik mertua HS. Usaha tersebut disebut dikelola oleh Larasati, yang menjabat sebagai direksi perusahaan. Dalam kontrak yang disepakati, korban dijanjikan imbal hasil sebesar Rp70 juta per bulan selama setahun. Namun, setelah menyerahkan dana investasi senilai Rp2,3 miliar, keuntungan yang dijanjikan tak kunjung diterima, bahkan modal pokok pun tidak dikembalikan.
“Diduga kuat, modus operandi yang digunakan oleh terlapor menyerupai skema ponzi. Selain klien kami, patut diduga ada korban lain dalam investasi bodong ini yang juga mengalami kerugian yang sangat besar,” ujar Ronny P. Manullang, kuasa hukum Perawati, dalam keterangan tertulis pada Selasa (22/04/2025).
Ronny menyebut HS telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik, dan menggunakan posisinya sebagai Ketua PN Kutai Barat untuk menghindari pemeriksaan. Ia juga mengungkapkan bahwa bisnis batu bara yang dijanjikan ternyata fiktif, dan dana investasi korban diduga digunakan untuk pembiayaan kebutuhan pribadi kedua terlapor.
“Perusahaan yang mereka klaim tidak pernah melakukan aktivitas bongkar muat batu bara sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian. Dana korban diduga kuat dipakai untuk membiayai gaya hidup mewah terlapor,” paparnya.
Tak hanya langkah pidana, Ronny juga menempuh jalur etik. Ia telah melayangkan laporan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) pada 4 Desember 2024, dan berencana membawa perkara ini ke Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran kode etik hakim.
“Kami berharap aparat penegak hukum, khususnya Polda Metro Jaya, dapat bertindak tegas. Klien kami mengalami kerugian besar yang tak hanya berdampak secara finansial, tapi juga psikologis,” pungkas Ronny.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terlapor maupun Mahkamah Agung terkait laporan tersebut. []
Redaksi03