Penipuan WO Ayu Puspita, Pelaku Terancam Bui dan Bayar Ganti Rugi

JAKARTA – Pemilik wedding organizer (WO), Ayu Puspita, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan, bersama empat tersangka lainnya. Kelima tersangka dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP dan terancam pidana penjara hingga 4 tahun.

Dalam proses hukum yang berjalan, muncul desakan agar pelaku tidak hanya dipenjara, tetapi juga diwajibkan membayar ganti rugi untuk memulihkan hak korban.

“Kami mendorong penyidik dan penuntut umum untuk menggunakan Pasal 63 UUPK (Undang-Undang Perlindungan Konsumen) yang memungkinkan hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar ganti rugi kepada konsumen,” kata Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Fitrah Bukhari, Rabu (10/12/2025).

Fitrah memperkirakan ada sekitar 200 korban dalam kasus ini, dengan total kerugian mencapai Rp 16 miliar. Dia menilai kasus ini adalah puncak gunung es dari lemahnya tata kelola industri WO di Indonesia. Tidak adanya standar layanan, kurangnya perjanjian baku, dan rendahnya pengawasan membuat kasus serupa berulang.

“Di lapangan, kami banyak mendengar keluhan oknum pelaku usaha WO yang gagal menepati janji dengan vendor seperti dekorasi, katering, hingga MUA. Industri ini membutuhkan standardisasi nasional, termasuk mekanisme pembayaran aman, sertifikasi usaha, dan pengawasan lebih ketat,” jelas Fitrah.

Negara tidak boleh membiarkan konsumen menjadi korban akibat lemahnya regulasi. Pasal 63 UU Perlindungan Konsumen membuka ruang bagi empat jenis pidana tambahan, termasuk kewajiban membayar ganti rugi.

Kasus dugaan penipuan ini kini ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya, setelah sebelumnya ditangani Polres Metro Jakarta Utara. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyebut posko pengaduan korban sudah dibuka.

Kelima tersangka Ayu Puspita, D, B, H, dan R saat ini ditahan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ayu berperan sebagai pemilik dan pengelola WO, sedangkan D membujuk korban menambah uang muka. Polisi masih mendalami jumlah korban di Jakarta dan Bekasi, serta memastikan total kerugian mencapai Rp 16 miliar. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com