BANJARMASIN – Petugas Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur, yang tergabung dalam jajaran Polresta Banjarmasin, berhasil menangkap seorang penjual sabu berinisial TM di kawasan Jalan Kelayan B Gang Gembira, Banjarmasin, Kamis (22/5). Penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas menemukan 36 paket sabu siap edar di rumah pelaku.
Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur, Iptu Hendra Agustian Ginting, menjelaskan bahwa penangkapan TM berlangsung sekitar pukul 00:30 WITA, saat pelaku berusaha melarikan diri setelah mengetahui keberadaan petugas. “Pelaku sempat bersembunyi di belakang rumahnya dan berusaha kabur, namun petugas sudah mengepung dan akhirnya pelaku menyerah tanpa perlawanan,” ujar Iptu Ginting.
Selain sabu sebanyak 36 paket dengan total berat 6,13 gram, petugas juga menyita uang sebesar Rp760.000 yang diduga berasal dari hasil penjualan narkoba tersebut. TM yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh harian lepas mengaku bahwa sabu tersebut merupakan miliknya dan siap untuk dijual.
Lebih lanjut, pelaku mengungkapkan bahwa barang haram tersebut ia peroleh dari seorang bandar narkoba berinisial KB, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Setelah dilakukan pemeriksaan, TM dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Banjarmasin Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
Iptu Ginting menambahkan bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di sel Polsek Banjarmasin Timur. “Status pelaku sudah kami tingkatkan menjadi tersangka, dan ia kini mendekam di sel untuk menjalani proses hukum,” ujarnya.
TM dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pelaku dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 5 hingga 20 tahun, serta denda paling banyak Rp10 miliar. []
Redaksi11