PONTIANAK – Satreskrim Polresta Pontianak menetapkan seorang pensiunan pegawai negeri sipil berinisial R sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp2,3 miliar. R diketahui pernah menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Kalimantan I Satker Penyedia Perumahan Provinsi Kalimantan Barat.
Penetapan status tersangka ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/217/VIII/RES.3.3/2025/Reskrim tertanggal 4 Agustus 2025. Sebelumnya, dasar penyidikan merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/A/7/III/2025 tertanggal 7 Maret 2025, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/57/III/RES.3.3/2025.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Wawan Darmawan, mengungkapkan bahwa kasus ini terbongkar setelah R melaporkan sopir pribadinya terkait dugaan penggelapan uang. Namun, dari laporan tersebut justru muncul dugaan adanya transaksi mencurigakan yang berkaitan dengan pencucian uang. “Dari laporan ini terungkap dugaan pencucian uang,” katanya.
Untuk mendalami kasus, penyidik memeriksa sedikitnya 14 saksi. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan indikasi bahwa R menerima gratifikasi dari YF antara tahun 2018 hingga 2021. Uang tersebut diduga berasal dari proyek perumahan swadaya dan rumah usaha kecil (RUK). “Modusnya, tersangka menguasai rekening bank YF. Lalu YF mentransfer sejumlah uang yang telah dikuasai oleh R,” ungkap Wawan.
Dana gratifikasi itu kemudian dialirkan ke rekening AD dengan total mencapai Rp2,3 miliar. Selain menelusuri aliran dana, polisi juga menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, di antaranya satu bidang tanah dan bangunan di Jalan RE Martadinata, Gang Puring, Pontianak, tanah di Jalan Prof. M. Yamin, Gang Villa Damai, lahan di Rasau Jaya, serta tanah dan bangunan di Parit Haji Muksin 2, Komplek Hosana Victory, Kabupaten Kubu Raya.
Barang bukti berupa dokumen rekening koran dari bank BCA, Mandiri, dan BRI juga diamankan. Saat ini, R telah ditahan di Rutan Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut.
R dijerat dengan Pasal 12 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. “Kasus ini saat ini dalam tahap pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan,” pungkas Kompol Wawan.[]
Admin05
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan