Penusukan di Hikun Tabalong, Polisi Amankan Pria 37 Tahun

Polisi mengamankan MS setelah diduga menusuk AW sebanyak tiga kali menggunakan pisau badik dalam insiden yang dipicu persoalan perkataan saat keduanya berkumpul di Hikun, Tabalong.

TABALONG – Perselisihan saat berkumpul berujung penusukan di sebuah pondok di Kelurahan Hikun, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel). Seorang pria berinisial MS (37) diamankan polisi setelah diduga menusuk temannya, AW (39), sebanyak tiga kali menggunakan pisau badik.

Peristiwa tersebut bermula ketika MS bersama AW dan sejumlah saksi berkumpul di lokasi kejadian sambil mengonsumsi minuman beralkohol. Polisi menduga situasi memanas setelah MS tersinggung dengan perkataan korban yang dinilai kerap merendahkan dan memotong pembicaraannya.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tabalong Wahyu Ismoyo Jayawardana mengatakan, rasa tersinggung tersebut kemudian memicu kemarahan MS hingga melakukan penusukan terhadap korban.

“Diduga pelaku tersinggung dengan perkataan korban yang menurutnya sering merendahkan dan memotong pembicaraan sehingga marah dan menusuk korban dengan pisau badik,” jelas Wahyu, Minggu (27/09/2026).

Berdasarkan penyelidikan, MS yang merupakan warga Desa Wayau, Kecamatan Tanjung, diduga menusukkan badik ke arah korban dari belakang sebanyak satu kali. AW kemudian berupaya melarikan diri, tetapi diduga kembali dikejar MS.

Dalam pengejaran tersebut, MS diduga kembali menusukkan senjata tajam sebanyak dua kali. Aksi itu akhirnya dihentikan setelah sejumlah saksi melerai keduanya.

Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Pertamina Tanjung untuk mendapatkan penanganan medis. Sementara itu, polisi bergerak mencari MS yang diduga menjadi pelaku dalam peristiwa tersebut.

MS akhirnya ditangkap petugas yang dipimpin Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Danang Eko Prasetyo pada Sabtu (26/09/2026) dini hari di kediamannya. Saat diamankan, MS mengakui perbuatannya dan selanjutnya menjalani proses hukum.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu bilah pisau badik sepanjang sekitar 24 sentimeter beserta kompangnya dan dua botol kosong minuman beralkohol. Barang bukti tersebut diamankan untuk mendukung proses penyidikan.

Atas perbuatannya, MS diduga melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penganiayaan. Penanganan perkara selanjutnya dilakukan sesuai proses hukum yang berlaku, sebagaimana diberitakan Polres Tabalong, Minggu (27/09/2026). []

Redaksi 03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *