Penyalahgunaan Dana Desa, Kades di Kotim Bakal Diperiksa Hukum

SAMPIT – Kepala Desa Tumbang Tawan, Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, terancam diberhentikan sementara dari jabatannya dan diproses secara hukum. Ia diduga telah menyalahgunakan Dana Desa (DD) sebesar Rp114,5 juta untuk kepentingan pribadi.

Kepala Inspektorat Kabupaten Kotim, Masri, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangani kasus tersebut dan bahkan telah melayangkan Surat Peringatan Pertama (SP1) kepada kepala desa yang bersangkutan.

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada respon maupun itikad baik dari yang bersangkutan untuk mengembalikan dana yang diduga diselewengkan.

“Setelah SP1 tidak ditanggapi, kami berikan kesempatan lagi melalui Surat Peringatan Kedua (SP2). Dalam surat peringatan tersebut, kami beri waktu satu minggu agar dana dikembalikan ke kas desa. Jika tetap tidak dikembalikan, maka akan diambil langkah tegas berupa pemberhentian sementara,” tegas Masri kepada wartawan, Kamis (24/7/2025).

Masri yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kotim menjelaskan bahwa hingga saat ini, penanganan perkara masih berada pada tahap pemeriksaan reguler oleh Inspektorat. Meski demikian, jika tidak ada pengembalian dana, maka kasus ini akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.

“Kalau kepala desa tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut, maka setelah pemberhentian sementara, kasus ini bisa diproses ke jalur hukum,” imbuhnya.

Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Kotim melalui Inspektorat selama ini secara rutin memberikan pembekalan serta sosialisasi kepada para kepala desa terkait pengelolaan Dana Desa. Hal ini bertujuan agar dana yang digelontorkan pemerintah pusat tersebut dapat digunakan secara akuntabel dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa.

“Sayangnya, masih ada yang tidak patuh terhadap aturan, padahal sosialisasi sudah dilakukan. Ini tentu jadi evaluasi penting bagi kami dan Pemkab ke depan,” pungkasnya.

Dugaan penyalahgunaan Dana Desa oleh oknum kepala desa menjadi perhatian serius pemerintah daerah, mengingat dana tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan dasar, dan pemberdayaan masyarakat desa. Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran dalam pengelolaan Dana Desa yang kini semakin menjadi sorotan publik. []

Redaksi10

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com