BANJARMASIN – Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalimantan Selatan berhasil mengungkap kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Dalam operasi tersebut, petugas menyita 1.310 liter solar dan menangkap tiga orang pelaku berinisial SR, SY, dan FD, yang masing-masing memiliki peran dalam modus ilegal ini.
Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Kalsel, AKBP Riza Muttaqin, menjelaskan bahwa SR merupakan pemilik kios BBM yang menjadi pusat aktivitas penjualan solar ilegal. “Dia memerintahkan SY untuk membeli solar di SPBU dengan harga subsidi, lalu dijual kembali di kios miliknya di atas harga normal,” ujar Riza kepada wartawan pada Selasa (15/04/2025).
Untuk memperlancar aksi tersebut, pelaku menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi. SY menggunakan mobil Isuzu Panther dengan tangki yang dimodifikasi agar dapat menampung solar dalam jumlah lebih banyak dari kapasitas normal. “Kami mengamankan dua unit kendaraan yang digunakan dalam kegiatan ini,” jelas Riza.
Setelah solar berhasil dibeli, solar tersebut dipindahkan ke jeriken berkapasitas lima liter di kios milik SR. Proses pemindahan ini dilakukan oleh AR, yang juga bertindak sebagai penjaga kios dan menerima bayaran dari SR. “Setiap kegiatan pembelian maupun pemindahan solar ke jeriken ditangani oleh SY dan AR,” tambah Riza.
Menurut hasil penyelidikan sementara, praktik penyelewengan ini telah berjalan selama kurang lebih dua tahun. Aktivitas ilegal ini akhirnya terungkap berkat laporan dari masyarakat. “Dari keterangan para pelaku, kegiatan ini telah berlangsung dua tahun. Namun, penyidikan masih kami lanjutkan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain,” kata Riza.
Atas perbuatannya, para pelaku kini menghadapi ancaman hukuman sesuai dengan Pasal 40 angka 9 Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri apakah ada jaringan lebih luas yang terlibat dalam distribusi dan penjualan ilegal solar bersubsidi ini. Aparat juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan BBM subsidi demi menjaga hak publik dan mencegah kerugian negara lebih besar. []
Redaksi03