Penyelundupan Sabu 30 Kg Digagalkan, Polisi Buru Jaringan Malaysia

SUMATERA UTARA – Dua orang nelayan diduga menjadi kurir narkoba jaringan internasional asal Malaysia ditangkap Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Dari tangan keduanya, petugas menyita sabu dengan berat total 30 kilogram yang dikemas dalam bungkus teh merek Cina.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menyebutkan bahwa kedua tersangka berinisial AM dan UT, masing-masing berusia 41 tahun. “Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba di sekitar gerbang Tol Brandan pada Selasa (27/5/2025),” ujarnya, Senin (02/06/2025).

Menyikapi informasi tersebut, tim Ditresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan pengintaian di wilayah Desa Tangkahan Durian, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat. Sekitar pukul 17.30 WIB, dua pria yang dicurigai berhasil diamankan tidak jauh dari gerbang Tol Brandan.

Polisi mendapati kedua tersangka membawa dua karung berisi 28 bungkus teh Cina bermerek freeso dried durian. Setelah diperiksa, isi bungkusan tersebut ternyata adalah sabu dengan berat bruto mencapai 28.000 gram. “Saat digeledah, mereka membawa dua karung berisi 28 bungkus teh Cina merek freeso dried durian yang ternyata berisi sabu dengan berat bruto mencapai 28.000 gram,” jelasnya.

Setelah diinterogasi, tersangka mengaku masih menyimpan 2 kilogram sabu lainnya di sebuah kamar di rumah yang berlokasi di Kampung Nelayan, Dusun V Melur, Desa Perlis, Kecamatan Brandan Barat. “Hasil interogasi para tersangka masih ada 2 kilogram sabu di dalam kamar belakang rumah di lokasi 2 dan seluruhnya milik tersangka AM,” ucapnya.

Lebih lanjut, AM mengungkapkan bahwa narkoba tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A di perairan yang berbatasan langsung dengan wilayah Malaysia. Sabu itu rencananya akan diserahkan kepada seorang pria berinisial K. “Upah yang dijanjikan adalah Rp 10 juta per kilogram, atau Rp 300 juta jika transaksi berhasil. Namun mereka baru menerima Rp 5,5 juta sebagai uang operasional awal,” beber Kombes Pol Calvijn.

Dari lokasi penangkapan dan penggeledahan, petugas turut menyita barang bukti berupa 30 kilogram sabu dalam kemasan teh Cina, dua unit ponsel, dan uang tunai senilai Rp 2.500.000. “Saat ini Tim Ditresnarkoba Polda Sumut masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua tersangka. Polisi masih akan melakukan pendalaman untuk mengembangkan jaringan dan menangkap buronan,” paparnya. []

Redaksi11

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X