JAKARTA – Penyidik Kortastipidkor Polri terus mengembangkan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengukuran dan penjualan tanah untuk pembangunan rumah susun di Kelurahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat.
Kasus ini melibatkan Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Provinsi DKI Jakarta yang berlangsung pada tahun anggaran 2015. Dugaan korupsi ini diduga melibatkan suap kepada penyelenggara negara, dengan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 649,89 miliar.
Kepala Kortastipidkor Polri, IJP Cahyono Wibowo, SH., MH., dalam keterangannya menegaskan bahwa penyidik terus berupaya menggali lebih dalam kasus ini setelah menemukan dua alat bukti baru yang semakin memperkuat dugaan tindak pidana korupsi serta pencucian uang.
Proses penyidikan terus berjalan dengan memeriksa sejumlah saksi dan ahli, serta melakukan pengamanan terhadap sejumlah aset yang terkait dengan perkara tersebut.
“Kasus ini akan kami usut tuntas dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi. Kami terus bekerja keras untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan seadil-adilnya,” ujar Cahyono, Minggu (27/01/2025).
Selain itu, perkembangan lain yang menarik perhatian adalah terkait dengan gugatan pra-peradilan yang diajukan oleh terdakwa RHI. Pada Jumat (17/01/2025), Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengeluarkan putusan yang menolak gugatan tersebut.
Dalam keputusan tersebut, hakim tunggal memutuskan bahwa gugatan yang diajukan oleh RHI tidak dapat diterima atau dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) karena mengandung cacat formil. Ini menjadi sorotan karena gugatan tersebut diajukan di pengadilan yang sama, meskipun Kortastipidkor Polri berada di wilayah hukum Jakarta Selatan.
Penyidik menganggap bahwa keputusan pengadilan ini sangat penting untuk menghindari preseden yang dapat mempersulit proses hukum yang tengah berlangsung.
“Keputusan ini memberikan kejelasan bahwa hukum harus ditegakkan dengan benar. Kami memastikan bahwa setiap tahapan proses penyidikan akan berjalan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,” tambah Cahyono.
Penyidik Kortastipidkor Polri menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dengan integritas dan profesionalisme yang tinggi.
Mereka bertekad untuk memastikan penegakan hukum yang bersih dan akuntabel, demi keadilan bagi negara dan masyarakat.
Kasus ini menjadi sorotan besar, mengingat potensi kerugian negara yang sangat besar serta dampaknya terhadap pengelolaan proyek pembangunan rumah susun yang melibatkan dana negara. []
Redaksi03