Penyidikan Kasus Korupsi dan Pencucian Uang Terkait Pembiayaan oleh LPEI

JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri secara resmi memulai penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pemberian pembiayaan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Duta Sarana Technology (PT DST) dan PT Maxima Inti Finance (PT MIF) pada periode 2012 hingga 2016. Kasus ini diperkirakan dapat merugikan keuangan negara dalam jumlah yang cukup signifikan.

Kepala Kortastipidkor, IJP Cahyono Wibowo, SH., MH, menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai setelah ditemukan sejumlah penyimpangan dalam proses pemberian pembiayaan yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku di LPEI.

Akibat penyimpangan ini, dana yang disalurkan digunakan untuk tujuan yang tidak sesuai dengan yang semestinya, yang kemudian berujung pada kerugian negara yang besar.

“Kami akan menuntaskan penyidikan ini dengan profesionalisme tinggi, guna mengungkap siapa yang bertanggung jawab dan memulihkan kerugian negara,” ujar Cahyono, Jumat (31/01/2025).

Berdasarkan keterangan penyidik, antara tahun 2012 hingga 2014, LPEI memberikan pembiayaan kepada PT DST yang ternyata tidak memenuhi prosedur yang telah ditetapkan. Pembiayaan tersebut berujung pada kredit macet senilai Rp 45 miliar dan USD 4,125 juta.

Selanjutnya, pada skema novasi, PT MIF mengambil alih kewajiban PT DST, namun pembiayaan yang diberikan kepada PT MIF juga tidak digunakan sesuai ketentuan yang ada.

Sebagian besar dana tersebut dipergunakan untuk membayar utang PT DST dan kepentingan lain yang tidak ada hubungannya dengan tujuan awal pemberian kredit.

Pada periode 2014 hingga 2016, LPEI kembali memberikan pembiayaan kepada PT MIF yang berjumlah USD 47,5 juta. Namun, proses pemberian dana ini juga penuh dengan penyimpangan, mulai dari analisis permohonan kredit yang tidak tepat hingga kurangnya pemantauan terhadap penggunaan dana tersebut. Akhirnya, pada tahun 2022, PT MIF dinyatakan bangkrut dan gagal melunasi utang sebesar USD 43,6 juta kepada LPEI.

Cahyono menambahkan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan adanya potensi tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari tindak pidana korupsi. Dana yang disalurkan oleh LPEI digunakan untuk kepentingan pribadi dan perusahaan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Dalam rangka mendalami lebih lanjut kasus ini, penyidik Kortastipidkor telah memeriksa sebanyak 27 saksi serta mengumpulkan berbagai dokumen penting yang terkait dengan proses pemberian pembiayaan, perjanjian kredit, dan hasil audit yang mengindikasikan adanya penyimpangan.

Penyidik juga telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri dugaan pencucian uang yang terjadi dalam kasus ini.

Ke depan, penyidik berkomitmen untuk melanjutkan proses penyidikan secara profesional guna mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab dan berusaha mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan oleh tindak pidana ini.

Cahyono berharap, penyelesaian perkara ini akan memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat, sekaligus menjaga integritas lembaga keuangan negara.

“Penyidikan ini akan terus kami lakukan dengan komitmen tinggi untuk mengungkap siapa saja yang bertanggung jawab dan memastikan bahwa keuangan negara dapat dipulihkan,” tutup Cahyono. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com