Penyidikan Kredit Fiktif Rp275 Miliar, Polisi Sita Puluhan Kardus Dokumen Bankaltimtara

TANJUNG SELOR – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) terus mengusut kasus dugaan kredit fiktif di Bankaltimtara dengan nilai mencapai Rp275,2 miliar. Saat ini, penyidik memfokuskan langkah pada pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti tambahan untuk memperkuat konstruksi perkara.

Direktur Reskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Dadan Wahyudi, mengungkapkan puluhan saksi sudah diperiksa. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pihak internal bank, terduga pemilik usaha yang mengajukan kredit, hingga saksi ahli dari akuntan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Masih terus pemeriksaan saksi. Baik yang di sini, di Kaltim, maupun yang di Jakarta. Saat ini tim juga dikirim ke Jakarta untuk melakukan koordinasi dan meminta keterangan tambahan,” jelas Dadan, Rabu (3/9/2025).

Meski proses penyidikan terus berjalan, Dadan belum mengungkap apakah sudah ada calon tersangka. Ia menegaskan penanganan perkara dilakukan secara hati-hati, transparan, dan mendapat pengawasan dari berbagai lembaga. “Proses terus jalan, tidak ada yang ditutup-tutupi. Penanganan perkara ini diawasi Mabes Polri, KPK, maupun publik. SPDP juga sudah kami layangkan ke Kejaksaan, KPK, hingga Mabes Polri,” tegasnya.

Kasus kredit fiktif tersebut diduga terjadi pada periode 2022–2024. Dari 47 fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) yang diajukan untuk pembiayaan pengadaan barang dan jasa proyek, sebagian besar ditengarai menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) palsu. “Modusnya, pelaku mengajukan kredit dengan jaminan SPK fiktif, kemudian menarik dana dari bank. Dugaan pengajuan kredit ini juga berasal dari luar wilayah Kaltara,” terang Dadan.

Untuk menguatkan penyidikan, tim kepolisian telah melakukan penggeledahan di tiga kantor Bankaltimtara pada 15 Agustus lalu. Ketiga lokasi itu adalah Kantor Wilayah Tanjung Selor, Kantor Cabang Tanjung Selor, dan Kantor Cabang Nunukan. Dari penggeledahan tersebut, puluhan kardus berisi dokumen penting berhasil disita sebagai barang bukti.

Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut nilai kredit yang fantastis serta berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara. Kendati demikian, hingga kini pihak Bankaltimtara, khususnya Kantor Wilayah Kaltara, belum memberikan keterangan resmi meski telah beberapa kali dimintai konfirmasi.

Sebagai informasi, Bankaltimtara merupakan bank pembangunan daerah yang saham mayoritasnya dimiliki oleh seluruh pemerintah daerah di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Karena itu, kasus dugaan kredit fiktif ini menjadi sorotan banyak pihak, mengingat dana yang terlibat erat kaitannya dengan kepentingan publik di kedua provinsi tersebut. []

Redaksi10

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com