KUTAI BARAT – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Kutai Barat terus memperkuat langkah hukum dalam penanganan kasus korupsi dana desa di Kampung Abid. Salah satu langkah signifikan yang telah diambil adalah penyitaan aset berupa tanah dan bangunan rumah milik Kepala Desa (Petinggi) berinisial BAS (49), yang diduga terlibat dalam penyelewengan anggaran tahun 2022.
Tindakan penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari proses pemulihan kerugian keuangan negara yang nilainya cukup besar. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini mencapai Rp914.719.450, yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2022.
“Satu bidang tanah dan bangunan rumah yang kita sita milik Petinggi Kampung Abid senilai Rp470 juta,” ungkap Kapolres Kubar, AKBP Boney Wahyu Wicaksono melalui Kasat Reskrim Rangga Asprilla dan Kanit Tipidkor Aiptu M. Daud, Jumat (13/06/2025) pukul 11.00 WITA.
Penyitaan tersebut dilakukan setelah BAS resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres Kubar. Proses hukum terhadap BAS telah memasuki tahap penyidikan dan terus berlanjut hingga pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kutai Barat.
Menurut Aiptu M. Daud, langkah penyitaan aset merupakan bagian dari mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan, khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi. “Artinya, harta yang dimiliki dapat dilakukan penyitaan dalam rangka pemulihan keuangan negara,” jelas Daud. Ia menambahkan bahwa penyitaan tersebut tidak hanya bertujuan sebagai bentuk hukuman, melainkan sebagai bagian dari upaya negara untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan keuangan desa.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat desa yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pengelolaan dana pembangunan di tingkat kampung. Penindakan terhadap kasus ini diharapkan dapat menjadi efek jera dan mendorong transparansi dalam pengelolaan dana desa di wilayah Kutai Barat maupun daerah lainnya. [] Admin03