Penyitaan Aset Rest Area Tol Jagorawi: Kejagung Usut Kasus Korupsi Timah

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sebuah rest area di kilometer 21 B Tol Jagorawi, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, terkait kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah pada 2018 hingga 2020. Penyitaan dilakukan pada Rabu (21/5/2025) dan terkait dengan tersangka korporasi CV Venus Inti Perkasa (CV VIP).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan keuangan negara. “Penyidik terus melakukan pengembangan dalam konteks bagaimana upaya pemulihan keuangan negara. Makanya, harta yang tersembunyi dibuka,” ujar Harli dalam keterangannya pada Kamis (23/5/2025).

Lebih lanjut, Harli menjelaskan bahwa lahan rest area tersebut dikelola oleh dua perusahaan, yakni PT Karya Surya Ide Gemilang dan PT Graha Tunas Selaras, yang terhubung dengan terdakwa dalam kasus korupsi timah, yaitu Tamron, selaku pemilik manfaat (beneficial owner) CV VIP. “CV VIP adalah korporasi yang sedang disidik oleh penyidik. Itu fungsi penyidik dalam upaya mengumpulkan sebanyak mungkin dana yang bisa dipulihkan untuk negara,” tambahnya.

Dalam penyidikan, objek yang disita mencakup tiga bidang tanah dengan berbagai bangunan dan unit usaha, antara lain satu SPBU Pertamina, satu SPBU Shell, dua bangunan food court, satu bangunan musala, satu bangunan ATM, serta 28 unit usaha lainnya yang beroperasi di atas tanah yang disita tersebut.

Usai penyitaan, aset rest area tersebut akan diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung untuk dipelihara dan dikelola lebih lanjut. “Ini akan dihitung, karena di lokasi tersebut ada SPBU, berbagai bangunan usaha, dan setidaknya 28 unit usaha,” ujar Harli. Penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga akan melakukan perhitungan nilai aset yang disita.

Kasus ini melibatkan lima tersangka korporasi yang diduga terlibat dalam korupsi timah, yaitu PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV VIP. Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa masing-masing korporasi telah dibebankan kerugian negara dengan total mencapai Rp 152 triliun. “PT RBT sebesar Rp 38 triliun, PT SBS sebesar Rp 23 triliun, PT SIP sebesar Rp 24 triliun, PT TIN sebesar Rp 23 triliun, dan CV VIP sebesar Rp 42 triliun,” jelasnya.

Dengan langkah ini, Kejagung berharap dapat mengembalikan sebagian kerugian negara yang timbul akibat praktik korupsi dan pencucian uang dalam sektor komoditas timah. []

Redaksi11

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X