gambar ilustrasi

Perampokan Bersenjata di Parenggean, Uang Rp551 Juta Lenyap

KOTAWARINGIN TIMUR – Aksi kejahatan jalanan kembali mengusik rasa aman masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur. Kali ini, perampokan dengan kekerasan terjadi di wilayah Kecamatan Parenggean, Sabtu pagi (10/01/2026), dengan nilai kerugian yang fantastis mencapai lebih dari setengah miliar rupiah.

Peristiwa tersebut berlangsung sekitar pukul 08.45 WIB di jalan perkebunan kelapa sawit yang berada di perbatasan areal PT KIU dan PT SMP. Seorang pria berinisial PT (25), warga asal Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menjadi korban setelah dihadang empat orang tak dikenal yang diduga membawa senjata api.

Korban diketahui tengah mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hijau putih sambil membawa uang tunai sebesar Rp551.856.000. Uang tersebut merupakan milik atasannya, Sm (52), seorang pekebun asal Desa Bukit Harapan, Kecamatan Parenggean, yang akan disetorkan ke pabrik kelapa sawit.

Sebelum kejadian, korban sempat menunggu atasannya di sebuah rumah di kawasan Jalan Padat Karya. Uang ratusan juta rupiah itu diserahkan dalam sebuah tas ransel hitam untuk kemudian dibawa ke pabrik.

Namun, saat melintas di jalur perkebunan yang relatif sepi, korban tiba-tiba dipepet dan dihadang oleh empat pria tak dikenal. Salah satu pelaku diduga mengeluarkan senjata api dan mengarahkannya ke korban.

“Korban diancam menggunakan benda yang menyerupai senjata api, lalu didorong hingga terjatuh bersama kendaraannya,” ungkap sumber kepolisian.

Dalam kondisi tertekan dan ketakutan, korban tidak dapat melakukan perlawanan. Para pelaku kemudian merampas tas ransel berisi uang, telepon genggam, serta kunci sepeda motor milik korban. Setelah itu, para pelaku langsung melarikan diri ke arah yang belum diketahui.

Akibat kejadian tersebut, Sm selaku pemilik uang mengalami kerugian ratusan juta rupiah. Kasus ini pun segera dilaporkan ke Polsek Parenggean untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Unit Reskrim Polsek Parenggean saat ini tengah melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, hingga pengumpulan barang bukti. Polisi juga memburu para pelaku yang hingga kini identitasnya masih belum terungkap.

Perkara ini disangkakan Pasal 479 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman berat.

Sementara itu, Kapolsek Parenggean Iptu Danny Saputra belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. []

Admin04

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com