Perang Narkoba di Kaltara, Barang Bukti Dua Kasus Dimusnahkan

TANJUNG SELOR – Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) kembali menunjukkan komitmennya dalam perang melawan narkotika dengan memusnahkan barang bukti dari dua perkara tindak pidana narkotika, yang digelar pada Rabu, (31/12/2025).

Pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus sepanjang Desember 2025, yang melibatkan peredaran liquid ganja sintetis dan narkotika jenis sabu di wilayah Kalimantan Utara.

Perkara pertama tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/45/XII/2025/SPKT Ditresnarkoba Polda Kaltara tertanggal 12 Desember 2025. Kasus ini diungkap di Kabupaten Nunukan dengan satu tersangka berinisial BC alias B.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan dua botol plastik kecil berisi liquid ganja sintetis dengan berat netto awal 13,47 gram/ml. Sebagian barang bukti disisihkan untuk keperluan uji laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan, sedangkan 10,39 gram/ml sisanya dimusnahkan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik, barang bukti tersebut dinyatakan positif mengandung MDMB-4EN PINACA, yang tergolong narkotika golongan I sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025.

Sementara itu, perkara kedua bersumber dari Laporan Polisi Nomor LP/A/48/XII/2025/SPKT Ditresnarkoba Polda Kaltara tertanggal 18 Desember 2025, yang diungkap di Kota Tarakan. Dalam kasus ini, polisi menetapkan tersangka berinisial RD alias C.

Petugas menyita narkotika jenis sabu dengan berat netto 6,01 gram. Setelah penyisihan untuk kebutuhan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di pengadilan, barang bukti yang dimusnahkan tercatat 5,01 gram, dengan hasil uji laboratorium menunjukkan kandungan metamfetamina.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltara menegaskan bahwa seluruh tahapan pemusnahan telah dilaksanakan sesuai mekanisme hukum dan memperoleh penetapan resmi dari kejaksaan.

Polda Kaltara menilai pemusnahan ini bukan sekadar formalitas, melainkan wujud keseriusan aparat dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah perbatasan dan perkotaan.

Selain tindakan represif, kepolisian juga mendorong keterlibatan masyarakat dalam pencegahan. Partisipasi publik dinilai memiliki peran strategis dalam mendeteksi peredaran narkoba sejak dini.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara, hingga hukuman mati.

Total barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan ini meliputi liquid ganja sintetis seberat 10,93 gram/ml dan narkotika jenis sabu seberat 5,01 gram. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com