Perangi Narkoba, Polisi Balikpapan Musnahkan Barang Bukti Sabu

BALIKPAPAN – Langkah tegas dalam memerangi peredaran narkotika kembali ditunjukkan oleh Kepolisian Resor Kota Balikpapan melalui pemusnahan barang bukti sabu seberat 5,28 gram. Kegiatan pemusnahan tersebut berlangsung pada Jumat (25/07/2025) sekitar pukul 10.30 Wita, bertempat di Ruang Satreskoba, lantai tiga Gedung Utama Mapolresta Balikpapan.

Kegiatan ini dilakukan dengan melibatkan sejumlah pihak terkait, termasuk perwakilan instansi penegak hukum dan perwakilan internal kepolisian. Pemusnahan turut disaksikan langsung oleh tersangka yang terlibat dalam perkara tersebut.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan, Ajun Komisaris Polisi Yosimata J.S. Mangala, menjelaskan bahwa sabu yang dimusnahkan berasal dari satu laporan kasus yang menjerat seorang tersangka berinisial DR. “Dari total 5,28 gram sabu yang disita, sebanyak 4,18 gram dimusnahkan hari ini. Sisanya, 0,1 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan 1 gram untuk kebutuhan pembuktian di persidangan,” jelasnya saat memberikan keterangan kepada awak media.

Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka. Barang bukti sabu dilarutkan ke dalam air dan kemudian dibuang ke saluran pembuangan. Prosedur ini dilaksanakan sesuai ketentuan hukum, guna memastikan transparansi dan legalitas penanganan barang bukti.

Barang bukti tersebut berasal dari penangkapan yang didasarkan pada Laporan Polisi tertanggal 4 Juli 2025. Seluruh rangkaian kegiatan telah mendapatkan pengawasan dari pihak kejaksaan sebagai bentuk kepastian hukum.

Di tempat yang sama, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polresta Balikpapan menyatakan bahwa seluruh proses pemusnahan telah memperoleh surat ketetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan. “Barang bukti sabu yang dimusnahkan ini merupakan narkotika Golongan I jenis bukan tanaman, dan seluruh prosedur telah dipenuhi secara sah dan sesuai hukum,” pungkasnya.

Melalui tindakan ini, kepolisian kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika, sekaligus memberi sinyal kuat bahwa tidak ada ruang bagi pengedar atau pengguna narkoba di wilayah hukum Balikpapan.[]

Penulis: Desy Alfy Fauzia | Penyunting: Rasidah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com