Peredaran Narkoba di Bontang Meningkat Tajam

BONTANG – Peredaran narkotika di Kota Bontang menunjukkan tren peningkatan yang mengkhawatirkan. Berdasarkan data Kepolisian Resor (Polres) Bontang, sepanjang tahun 2024 tercatat 110 kasus narkoba dengan 130 orang tersangka. Angka tersebut meningkat dibandingkan tahun 2023 yang mencatatkan 98 kasus dan 123 tersangka.

Jika ditinjau dari lokasi kejadian, tiga kelurahan tercatat sebagai wilayah yang kerap menjadi tempat transaksi narkotika, yakni Kelurahan Loktuan di Kecamatan Bontang Utara, serta Kelurahan Berbas Tengah dan Berbas Pantai di Kecamatan Bontang Selatan. Terbaru, dua kasus peredaran narkoba jenis sabu berhasil diungkap oleh aparat dalam kurun waktu kurang dari sepekan.

Enam tersangka diamankan dalam dua peristiwa berbeda. Kasus pertama terjadi pada Selasa, 13 Mei 2025, di Jalan M.H. Thamrin, Kelurahan Gunung Elai. Sedangkan kasus kedua diungkap pada Minggu, 18 Mei 2025, di Jalan Kapal Feri, Kelurahan Loktuan.

Peristiwa di Jalan M.H. Thamrin cukup mengejutkan. Empat orang residivis narkoba kembali diamankan, yakni S (50), FA (39), AP (41), dan AN (39). Yang menarik, dua di antaranya, S dan FA, merupakan pasangan suami istri. S adalah warga Samarinda, sedangkan FA berdomisili di Loktuan. Peran FA sebagai pemasok sabu diungkapkan oleh AP dan AN yang terlebih dahulu ditangkap di rumah kontrakan mereka. Polisi yang telah bersiaga di lokasi kemudian menangkap FA dan S saat keduanya datang ke tempat yang sama sekitar pukul 20.30 Wita.

“Peran FA dan S sebagai supplayer atau pemasok sekaligus bandar. Sementara AP dan AN berperan sebagai kurir,” ujar Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing dalam konferensi pers di Mapolres Bontang, Selasa (20/5/2025).

Keempat tersangka dikenai Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara lima hingga dua puluh tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.

Sementara itu, dalam kasus kedua, dua warga Kelurahan Loktuan berinisial APR (45) dan CA (30) ditangkap tanpa perlawanan. APR menerima sabu dari seseorang yang tidak pernah ia temui langsung. Komunikasi hanya dilakukan melalui telepon genggam, dan lokasi pengambilan sabu dikirim dalam bentuk petunjuk. Setelah barang diambil, sabu itu kemudian disebarkan oleh CA.

“APR dan CA dijerat dengan pasal yang sama seperti pelaku sebelumnya,” kata AKBP Alex.

Kepolisian menegaskan komitmen mereka untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Bontang. “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga diri, keluarga, serta anak-anak dari bahaya penyalahgunaan obat haram ini,” tutup AKBP Alex.

Dalam dua kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 95 bungkus plastik klip berisi sabu seberat total 23,98 gram, uang tunai lebih dari Rp11 juta, timbangan digital, alat hisap, hingga mobil dan catatan penjualan. Barang bukti lainnya ditemukan dalam bungkus rokok dan ponsel yang digunakan untuk komunikasi transaksi. []

Redaksi11

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X