Peredaran Narkoba di Lapas II A Samarinda

SAMARINDA – Polresta Samarinda berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika yang dikendalikan oleh narapidana (napi) dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Kasus pertama berasal dari Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda, sementara kasus kedua melibatkan Lapas Nunukan, Kalimantan Utara. Pengungkapan ini disampaikan oleh Kapolda Kalimantan Timur (Kaltim) Brigjen Pol Endar Priantoro pada Jumat (21/03/2025).

Pada kasus pertama, polisi berhasil mengungkap peredaran sabu yang dikendalikan oleh napi SM (36) yang berada di Lapas Narkotika Samarinda, dengan bantuan seseorang berinisial A yang berada di luar penjara. Penangkapan terhadap dua pelaku, MH (46) dan SZ (44), mengungkap peran napi SM dalam jaringan narkotika ini.

MH, yang merupakan warga Samarinda, ditangkap pada Kamis, 6 Februari 2025, dengan barang bukti 26 bungkus sabu seberat 15,08 gram. Berdasarkan keterangan MH, barang haram tersebut diperoleh dari SZ, yang kemudian ditangkap di Dusun Sumber Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara. Dari SZ, polisi menyita tambahan 5 bungkus sabu dengan total berat 178,47 gram.

“Sabu tersebut didapatkan dari SM dengan bantuan A yang berada di luar penjara. Proses transaksi dan distribusi sabu berlangsung di sebuah ruko di Palaran City,” ujar Brigjen Pol Endar Priantoro. Saat ini, A telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam kasus kedua, polisi mengungkap jaringan narkotika yang melibatkan napi H di Lapas Nunukan. Polisi menangkap dua kurir narkoba di Samarinda, yaitu BN (56) dan NN (27), dengan barang bukti sabu seberat 5,1 kilogram. Barang bukti ini didapatkan setelah kedua tersangka diperintahkan oleh napi H untuk membawa sabu tersebut dari Nunukan ke Samarinda.

Dari pengembangan, diketahui bahwa BN mengambil barang haram tersebut dari NN, yang juga berhasil ditangkap. Total barang bukti yang diamankan adalah 3 bungkus narkotika seberat 2.851 gram dan 4 bungkus seberat 208,9 gram.

“Rencananya, sabu seberat 5,1 kilogram ini akan diedarkan di wilayah Samarinda dan sekitarnya,” ujar Endar. Pihak kepolisian kini memburu seorang tersangka berinisial R, yang berperan sebagai perantara antara napi H dan kedua kurir tersebut. R juga telah masuk dalam DPO.

Brigjen Pol Endar Priantoro menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan dan bekerja sama dengan instansi terkait untuk mengungkap lebih dalam jaringan narkotika ini. Keberhasilan dalam mengungkap kasus ini menunjukkan pentingnya koordinasi antara aparat kepolisian dan masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba, khususnya yang melibatkan napi di dalam lapas.

Dengan diterbitkannya DPO untuk beberapa tersangka, pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan mereka untuk segera melaporkannya. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com