Gambar Ilustrasi

Peredaran Narkoba Marak, Polres Tala Bongkar 14 Kasus

Polres Tala mengungkap 14 kasus narkotika dengan 20 tersangka dan menyita ratusan gram sabu dalam operasi intensif selama Februari hingga Maret 2026.

TANAH LAUT – Upaya penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tanah Laut (Tala) menunjukkan hasil signifikan, dengan aparat Kepolisian Resor (Polres) Tala mengungkap 14 kasus dalam periode 1 Februari hingga 7 Maret 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 20 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan ini mencerminkan intensitas peredaran narkotika yang masih tinggi, terutama di kalangan usia produktif. Kapolres Tala Ricky Boy Siallagan menyebut sebagian besar kasus ditangani Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tala, sementara satu kasus lainnya diungkap oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Kintap.

“Total ada 14 kasus dengan 20 tersangka,” kata Ricky dalam kegiatan press conference sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika di Joglo Wicaksana Laghawa Polres Tala, sebagaimana dilansir Radar Banjarmasin, Selasa (17/03/2026).

Dari seluruh kasus tersebut, polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 656,59 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa uang tunai sebesar Rp12 juta, satu unit mobil, serta delapan sepeda motor yang diduga terkait aktivitas peredaran narkotika.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Tala Muhammad Firmansyah Baso mengungkapkan bahwa selama periode Ramadan, pengungkapan kasus tetap berlangsung intensif. Dalam rentang 19 Februari hingga 7 Maret 2026, aparat berhasil mengungkap tujuh kasus tambahan dengan 10 tersangka dan menyita sabu seberat 594,84 gram.

Menurutnya, jumlah sabu yang diamankan tersebut memiliki potensi penyalahgunaan yang cukup besar di masyarakat.

Ia menjelaskan, dengan asumsi konsumsi 0,20 gram per orang, barang bukti yang disita berpotensi digunakan oleh sekitar 16.250 orang, dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp820 juta.

Hasil penyelidikan juga menunjukkan bahwa sebagian besar tersangka berasal dari latar belakang ekonomi dan pendidikan yang terbatas. Mayoritas bekerja sebagai buruh serabutan dan pekebun tanpa pekerjaan tetap, meski ditemukan pula dua tersangka yang merupakan lulusan perguruan tinggi.

Dari sisi usia, para tersangka didominasi kelompok usia produktif antara 20 hingga 35 tahun, yang dinilai rentan terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Saat ini, sebanyak sembilan perkara masih dalam tahap penyidikan, sementara lima perkara lainnya telah memasuki tahap pertama proses hukum.

Polres Tala menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan dan pencegahan guna menekan peredaran narkotika, sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com